Advertorial

Bank Perekonomian Rakyat Syariah, Nama Baru BPRS Bhakti Sumekar

Kantor Pusat BPRS Bhakti Sumekar
Kantor Pusat BPRS Bhakti Sumekar JL Trunojoyo Sumenep

matamaduranews.com-BPRS Bhakti Sumekar ganti nama. Yang semua bernama: Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Kini berganti menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS)

Perubahan nama itu diputuskan melalui Sidang Paripurna DPRD Sumenep, pertengahan Desember 2024 lalu.

Ketua DPRD Sumenep, H Zainal Arifin mengatakan, perubahan nama BPRS mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024.

Zainal menyambut baik perubahan nama perbankan milik BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) karena sesuai dengan misi Pemerintahan Kabupaten Sumenep BPRS Bhakti Sumekar hadir untuk memperkuat Perekonomian Daerah.

Nama baru itu berganti menjadu Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bhakti Sumekar Kabupaten Sumenep, disingkat PT BPRS Bhakti Sumekar (Perseroda).

“Kami berharap perubahan nama bisa memperkuat kontribusi bank dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat Sumenep,” jelasnya lebih lanjut.

Lebih dari itu, Zainal berharap perubahan nama BPRS Bhakti Sumekar mampu meningkatkan kemajuan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Terlihat hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Sumenep, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Edy Rasiyadi, Jajaran Direksi BPRS Bhakti Sumekar, Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, jajaran wakil ketua DPRD, Fraksi serta tamu undangan lainnya.

Sementara itu, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo melalui Sekdakab Sumenep, Edy Rasiyadi menyampaikan, perubahan nomenklatur yang semula bank pembiayaan rakyat syariah menjadi bank perekonomian rakyat syariah harus segera dilakukan

“Berdasarkan amanat undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan khususnya pasal 314. hal ini menjadi tugas kita bersama dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sekda Edy saat membacakan Nota Penjelasan Bupati Fauzi. Kamis (12/12/2024)

“Untuk itu kami mendukung dan menyambut baik raperda usul inisiatif DPRD tentang rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2019 tentang perusahaan perseroan daerah bank pembiayaan rakyat syariah Bhakti Sumekar, ” pungkasnya menegaskan. (ADV)

Exit mobile version