Hukum dan Kriminal

Bantah Polres, Kajari Sumenep Tegaskan Status Tersangka Beras Oplosan Tahanan Rumah

×

Bantah Polres, Kajari Sumenep Tegaskan Status Tersangka Beras Oplosan Tahanan Rumah

Sebarkan artikel ini
Kasus Beras Oplosan
L, tersangka kasus beras oplosan saat dilakukan pemeriksaan awal di Kejari Sumenep, didampingi kuasa hukumnya, Kamarullah, SH, Senin (7/09/2020) sore. (Foto for Mata Madura)

matamaduranews.comSUMENEP-Bantah keterangan pihak kepolisian, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Jamaluddin tegaskan status tersangka beras oplosan adalah tahanan rumah.

Hal ini disampaikan Kajari Jamal saat dikonfirmasi awak media via telepon selulernya pada Rabu (9/09/2020) siang.

“Bukan (tahanan kota, red). Tahanan rumah itu,” tegasnya di balik telepon.

Sebelumnya, sejumlah media online, termasuk Mata Madura, menulis bahwa tersangka kasus beras oplosan inisial L hanya dilakukan penahanan kota oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep.

Baca Juga: JPU Hanya Lakukan Penahanan Kota Tersangka Kasus Beras Oplosan

Kajari Jamal mengaku sempat heran ketika membaca isi berita di media online terkait status penahanan tersangka L dalam kasus beras oplosan yang sudah dilimpahkan oleh penyidik Polres Sumenep.

“Berita di media online kan gitu. Seakan-akan tahanan kota. Saya bilang kok jadi tahanan kota, dari mana itu datanya. Padahal tahanan rumah,” ujar Jamaluddin.

Lebih lanjut, Kajari Sumenep itu menjelaskan, tersangka L hanya dijadikan tahanan rumah, karena Rutan Kelas IIB Sumenep memberitahu bahwa sementara ini mereka tidak bisa menerima tahanan titipan.

“Kebetulan Rutan itu menyurati kita menyangkut sementara tidak menerima tahanan titipan. Karena Rutan tidak menerima tahanan titipan, makanya kita jadikan tahanan rumah,” ungkap Jamal.

Baca Juga: Polres Sumenep Tetapkan Pemilik Gudang UD Yudatama Art Tersangka Pengoplos Beras Bantuan Sembako

Meski begitu, ia menjamin status penahanan tersangka L tidak akan menggangu proses hukum. Karena selama proses persidangan berlanjut sebagai tahanan rumah, tersangka L tetap wajib lapor ke Kejari Sumenep.

“Dia dijamin sama pengacaranya. Selama koperatif. Kalau tidak koperatif, kita akan pertimbangkan lagi,” imbuh Jamal.

Dijelaskan pula, Rutan Sumenep sementara tidak bisa terima tahanan titipan, karena faktor penuh. Selama pandemi Covid-19 ini, Rutan hanya bisa menerima tahanan yang status perkaranya sudah inkrah.

“Tapi jangan gara-gara Rutan gak nerima, perkaranya jadi mandek. Nanti segera kita limpahkan ke PN,” tegas Kajari Jamal.

Baca Juga: Unit Resmob Polres Sumenep Gerebek Gudang UD Y, Amankan Truk Berisi 10 Ton Beras

Adapun posisi Barang Bukti (BB) kasus beras oplosan tersebut saat ini masih tetap di Gudang Bulog Kalianget. Jika sebelumnya status penitipan oleh Polres, kini BB itu dititipkan oleh Kejari Sumenep.

“BB-nya kita cek dulu, dan alhamdulillah lengkap. Karena Polres dulu menitipkan di Bulog, kita lanjutkan titipkan di sana. Kita istilahnya hanya perubahan perjanjian penitipan lah,” pungkas Jamal.

Rafiqi, Mata Madura

KPU Bangkalan