Bau Sampah Menyengat, Warga Buluh Bangkalan Ancam Segel TPA

TPA Buluh, Kecamatan Socah, Bangkalan
Warga Desa Buluh, Kecamatan Socah saat berdemo di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan, Kamis (20/02/2020). (Foto Syaiful/Mata Madura)

matamaduranews.comBANGKALAN-Warga Socah dari kalangan muda dan tua mengancam bakal menyegel Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berada di Desa Buluh, Kecamatan Socah, Bangkalan, Madura, lantaran baunya sangat menyengat dan meresahkan lingkungan.

Ratusan warga Socah menyampaikan keluhannya pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangkalan dalam aksi demonstrasi, karena dalam kurun setahun ini mereka diresahkan dengan bau menyengat tak sedap yang berasal dari TPA tersebut.

Apalagi, jarak dari TPA dengan pemukiman warga hanya berkisar 50 meter. Akibatnya, warga kesulitan bernapas akibat asap bakaran sampah dan bau busuk sebelum dibakar.

“Bau sampah ini makin menyengat saat aktivitas pembuangan oleh petugas kebersihan di TPA itu. Baunya sampai ke rumah kami,” ucap Pak Liman, warga Buluh saat orasi di depan Kantor DLH Bangkalan, Kamis (20/02/2020).

Lalu mengapa bisa terjadi gonjang-ganjing sampah di Desa Buluh?

Cerita Warga Buluh

Pada awalnya, terjadi penolakan terhadap pembuangan sampah ke TPA Buluh Socah Lantaran sampai sejauh ini pihak DLH Bangkalan tidak dapat menunjukkan legalitas izin pembuangan sampah ke lokasi yang dekat dengan pemukiman warga.

Alasan warga menolak pun cukup kuat, karena terjadi pencemaran lingkungan akibat TPA tersebut. Warga menyebutkan kalau pencemaran tidak hanya bau, tetapi juga pada air. Terbukti, ada sumur yang biasanya dapat dimanfaatkan warga, kini tidak bisa lagi akibat pencemaran tersebut.

Reng Buluh ngakan ta’ nyaman, baunah baceng, ngakan acampor bi’ baunah sampah. Apa pole bannya’ kecoak bi’ tekos maso’ ka romanah warga lantaran semma’ sareng TPA,” jelas Pak Liman dengan bahasa Madura.

DLH Tidak Becus Kelola Sampah

Sementara itu, korlap aksi, Oktavian Ismail menyebut DLH Bangkalan sudah tidak becus dalam pengelolaan sampah. Pasalnya, sampah di TPA hanya ditumpuk dan dibakar tanpa adanya pengelolaan sedikitpun, sehingga warga terkena imbas bau busuk, terutama di musim hujan.

“Padahal sudah tertera di Perda Nomor 5 tahun 2012 perihal pengelolaan sampah. Nyatanya Perda itu hanya jadi pemanis dan pajangan semata,  tak ada realitas dan implememtasi dari DLH sendiri. Kalau tidak bisa mengelola sampah, mending mundur saja jadi Kepala DLH,” teriak Vian, sapaan akrab korlap aksi.

Di hadapan massa aksi, Vian meminta DLH Bangkalan untuk menunjukkan legalitas penggunaan TPA di area Desa Buluh. Sayangnya, pihak DLH Bangkalan tidak dapat menunjukkan izin yang diminta dengan alasan tertumpuk bangunan yang baru saja roboh.

“DLH tidak dapat menunjukkan legalitas izin lokasi TPA. Besok sehabis shalat Jumat kita akan lakukan penyegelan TPA Buluh, karena kami menilai tindakan DLH Ilegal dan sewenang – wenang buang sampah tanpa ada surat izin. Kami akan hadang truk yang hendak buang sampah di sana,” ancam Vian.

DLH Masih akan Cari Izinnya

Menanggapi keluhan massa aksi, Joni Artiono selaku Sekretaris DLH Bangkalan mengaku sudah melakukan langkah-langkah semaksimal mungkin untuk pengelolaan TPA dengan membentuk UPTD serta akan melengkapi sarana dan prasarananya.

“Untuk sarpras ada pengadaan Buldoser dan truk kontainer di tahun 2020 sudah kami proses, insyaallah triwulan pertama sudah bisa terealisasi,” tuturnya.

Sedangkan masalah legalitas atau izin pembuangan sampah di TPA tersebut, Joni mengatakan masih akan mencari izinnya, karena sebenarnya ada cuma masih tertumpuk dengan berkas yang sudah lama.

“Terkendala bangunan kantor ada yang roboh. Jadi berkasnya kami cari belum ketemu. Perihal boikot TPA nantinya kami akan melakukan pendekatan persuasif terhadap warga sekitar TPA,” terang Joni saat dimintai keterengan oleh Mata Madura usai demo.

Syaiful, Mata Madura

Exit mobile version