Hukum dan Kriminal

Bawa Sabu di Jok Motor, Dua Warga Gadu Barat Diringkus di Dusun Naga

×

Bawa Sabu di Jok Motor, Dua Warga Gadu Barat Diringkus di Dusun Naga

Sebarkan artikel ini
Narkoba
Tersangka Z saat diamankan di Mapolsek Ganding, Jumat (3/07/2020). (Foto for Mata Madura)

matamaduranews.comSUMENEP-Dua warga Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep diringkus polisi di Dusun Naga, Desa Ketawang Karay, Jumat (3/07/2020) sekira pukul 10.00 WIB.

Keduanya perempuan tersebut adalah J (23) dan Z (45). Ditangkap anggota Polsek Ganding tepat di depan POM Mini di Dusun Naga, Desa Ketawang Karay.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengungkapkan, ungkap kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering transaksi dan menggunakan Narkotika jenis Sabu.

Kemudian anggota Polsek Ganding dibantu anggota Resmob Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif hingga mendapat informasi terlapor sedang membawa Sabu berada di Dusun Naga, Desa Ketawang Karay.

“Petugas melakukan penangkapan terhadap terlapor posisi sedang mau mengisi BBM di POM Mini, tepatnya di Dusun Naga, Desa Ketawang Karay, Ganding,” jelas AKP Widiarti, Jumat (3/07/2020) sore.

Polisi menemukan barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor ± 0,38 gram di bawah sadel jok sepeda motor merek Honda Revo dengan pelat nomer M 4013.

Namun, polisi melakukan pengembangan dengan memeriksa rumah tersangka di Desa Gadu Barat dan menemukan barang bukti lagi di lantai kamar depan tersangka.

“Di rumah tersangka ditemukan lagi satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu, berat kotor masing-masing ± 0,58 gram,” ujar Widi.

Selain itu, polisi juga menemukan seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong yang terbuat dari botol plastik bekas. Pada tutup bong tersebut terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih.

Kemudian ada pula pipet kaca yang diduga terdapat sisa sabu, satu buah bong sabu terbuat dari botol kaca kecil dan korek 6 api gas, serta satu unit HP merek Samsung warna putih kombinasi hitam.

“Tersangka mengakui semua barang bukti adalah miliknya, sehingga dia berikut barang buktinya diamankan ke kantor Polsek Ganding,” ungkap AKP Widiarti.

Akibat perbuatannya, tersangk dikenakan pengetrapan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rafiqi, Mata Madura

KPU Bangkalan