Bawaslu Sumenep Imbau Pimpinan Media Soal Pemasangan Iklan Kampanye

×

Bawaslu Sumenep Imbau Pimpinan Media Soal Pemasangan Iklan Kampanye

Sebarkan artikel ini
Imbauan Penayangan Iklan Kampanye
Ketua Bawaslu Sumenep, Anwar Noris. (Foto IST/Mata Madura)

matamaduranews.comSUMENEP-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep mengimbau pimpinan media, baik elektronik, cetak maupun daring  soal Pemasangan Iklan Kampanye.

Imbauan ini disampaikan Bawaslu Sumenep melalui surat resmi tertanggal 28 September 2020 yang di antaranya sudah diterima redaksi Mata Madura pada Kamis (8/08/2020) kemarin.

Ketua Bawaslu Sumenep, Anwar Noris mengatakan, imbauan pemasangan iklan kampanye kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 dan 2, Tim Kampanye Kedua Pasangan Calon, termasuk seluruh Pimpinan Media tersebut sehubungan dengan dimulainya tahapan kampanye.

“Sehubungan dengan dimulainya tahapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, kami mengimbau kepada Pasangan Calon, Tim Kampanye Pasangan Calon dan seluruh pimpinan media untuk memperhatikan waktu pemasangakan iklan kampanye selama masa kampenye,” kata Anwar Noris dalam surat imbauan tersebut.

Ketua Bawaslu Sumenep itu menegaskan, Pasangan Calon dan Tim Pasangan Calon diperbolehkan memasang dan menayangkan Iklan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep Tahun 2020 pada media cetak, elektronik dan daring mulai tanggal 22 November 2020 sampai dengan tanggal 5 Desember 2020.

Begitu pula kepada seluruh media cetak, elektronik dan daring diperbolehkan memasang dan menayangkan Iklan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep Tahun 2020 pada media cetak, elektronik dan daring mulai tanggal 22 November 2020 sampai dengan tanggal 5 Desember 2020.

Imbauan Penayangan Iklan Kampanye bagi Paslon dan Pimpinan Media tersebut, lanjut Noris, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 sebagaimana tertuang pada Pasal 1 ayat 24, Pasal 34 ayat 1, 2, 3, 3a, dan 4, serta Pasal 35 ayat 1, 2, 3, 4, 5, dan 6.

Pada Pasal 34 ayat (1) disebutkan bahwa “Penayangan Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasl 32 ayat (1) dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari sebelum dimulainya masa tenang”.

Sementara pada Pasal 35 ayat (3) disebutkan bawa “Tarif Iklan Kampanye layanan masyarakat harus lebih rendah daripada tariff iklan Kampanye Komersial”.

“Karena itu, kami mengimbau agar seluruh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Tim Kampanye Paslon beserta media cetak, elektronik dan daring agar menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Noris.

Rafiqi, Mata Madura

KPU Bangkalan