matamaduranews.com-SUMENEP-Usai keluar dari ruang penyidik Polres Sumenep, Kadishub Agustiono Sulasno berhasil ditemui Mata Madura, Rabu malam (31/7/2019).
Dengan wajah yang kusut dan mata yang sembab, Agustiono menjelaskan latarbelakang dirinya melaporkan Subiyakto dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Agus-begitu dia biasa dipanggil-mengaku sudah menemui Sekda Sumenep Edy Rasiyadi dan mendapat restu dari Bupati Sumenep, KH A. Busyro Karim sebelum datang ke Mapolres Sumenep. Agus tidak terima jika marwah bupati dan Pansel PTP diseret-seret dalam pelantikan jabatan Kadishub.
Berikut curahan Agus yang dikirim ke redaksi Mata Madura, Kamis pagi (1/8/2019) via WhatsApp.
“Demi harkat dan martabat keluarga saya, juga demi wibawa Pemkab Sumenep, saya sudah resmi melapor ke Polres atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yg menimpa saya,” tulis Agus
“Untuk selanjutnya, biar penyidik Polres yang memproses perkaranya. Dan sebagai warga negara yang baik, saya hanya bisa patuh dan akan saya pasrahkan sepenuhnya terhadap proses hukum,” sambung Agus.
Sebagaimana diketahui, kicauan Subiyakto di akun facebook-nya terkait pelantikan Agustiono sebagai Kadishub Sumenep, resmi dilaporkan tuduhan pencemaran nama baik ke Mapolres Sumenep, Rabu sore, (31/7/2019).
Agustiono menemui penyidik. Agus diperiksa cukup lama. Lalu keluar laporan itu bernomor LP/113/VII/2019/Jatim/Res SMP, tanggal 31 Juli 2019. ITE Pasal 27 (3) Jo. Pasal 45 (3)Â UU No 19 Tahun 2016 Perubahan atas No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hambali Rasidi, Mata Madura