Begini Kronologi Dugaan Pungli Pilkades Bangkalan yang Dilaporkan ke Mapolres

×

Begini Kronologi Dugaan Pungli Pilkades Bangkalan yang Dilaporkan ke Mapolres

Sebarkan artikel ini
Begini Kronologi Dugaan Pungli Pilkades Bangkalan yang Dilaporkan ke Mapolres
ilustrasi

matamaduranews.comBANGKALAN-Moh. Taufik-kuasa hukum Suroto, eks Bacakades Patengteng, Modung, Bangkalan merinci kronologi adanya dugaan pungli Pilkades yang menimpa kliennya sehingga berani melaporkan ke Mapolres Bangkalan.

Taufik bercerita: pada tanggal 30 Agustus 2020, jauh sebelum tahapan Pilkades dimulai Suroto bertemu di rumah makan dengan tiga orang yang berinisial M, inisial L dan inisial D.

Pertemuan waktu itu, inisial M menyebut Suroto sebagai bakal calon yang paling aman. Suroto menganggap perkataan itu sebagai jaminan dirinya pasti lolos admnistrasi.

“Orang tua klien kami disuruh ngasih uang pada inisial M sebesar 5 juta,” ceritaTaufik.

Setelah pertemuan itu, Sabtu (14/11/2020) Suroto kembali bertemu dengan inisial N (pendatang baru) dan inisial L, dan D termasuk inisial M.

Pertemuan itu berjumlah 4 orang.

Pertemuan kedua itu bertempat di rumah makan Blega.

“Pertemuan itu menyuruh klien kami untuk memberikan uang sejumlah 5 juta pada Camat Modung. Kebetulan rumah camat Modung ada di Blega,” jelas Taufik menambahkan.

Setelah pertemuan itu, M mengutus orang kepercayaannya berinisial N untuk meminta uang kembali pada klien kami sebesar Rp 60 juta. Tepatnya pada tanggal 2 Februari 2021.

“Uang Rp 60 juta diantarkan ke rumah N orang kepercayaan M pada (5/3/2021) oleh klien kami,” terang Taufik.

Selang sehari dari penyerahan uang Rp 60 juta. N dan D datang kembali ke rumah Suroto untuk minta uang kembali sebesar Rp 10 juta.

Pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021, Suroto disuruh menghadap ke inisial M. Pertemuan itu disaksikan anggota komisi A yang lain berinisial H.

“Klien kami disuruh memberikan uang kembali pada anggota komisi A inisial H tersebut sebesar Rp 5 juta,” ucap Taufik, menambahkan.

Atas kejadian itu, Taufik meminta agar Badan Kehormatan (BK) DPRD Bangkalan bertindak tegas atas penyalahgunaan wewenang sebagai anggota DPRD Bangkalan.

Sementara ketua BK DPRD Bangkalan, Fadhur Rossi mengatakan jika ada aduan pungli dari masyarakat akan menindak lanjutinya.

Tetapi dirinya akan mempelajari terlebih dahulu surat aduan tersebut. Karena kita lebih mendahulukan asas praduga tak bersalah.

“Kami juga akan mengklarifikasi pada yang bersangkutan. Saksi yang diduga korban pungli dan terlapor akan kami mintai keterangan,” singkatnya saat dimintai keterangan.

Syaiful, Mata Madura

KPU Bangkalan