Politik

Benny Halim Melawan

Catatan: Hambali Rasidi

Benny Halim
Benny Halim

matamaduranews.com-Saya lama dengar nama Haji Benny, Tonduk, Raas. Tapi baru pertama berjumpa. Bertatap langsung. Ngobrol santai. Sekedar ingin mengerti. Apa yang dirasakannya. Setelah hasil penghitungan suara Pileg di Kecamatan Masalembu. Di luar prediksi dirinya.

Benny terlihat tegar. Sesekali tertawa lepas. Seperti tak punya beban hasil Pileg. Yang sempat bikin timsesnya sumringah. Merayakan kemenangan. Karena bisa duduk di kursi ke 2 DPRD Sumenep dari PDI-P di Dapil 7.

Ditemani istrinya yang cantik. Benny bercerita awal mula dirinya nyalon dewan di Dapil 7.

“Begini Mas. Saya pengusaha. Untuk tahun sekarang. Saya memang belum minat nyalon dewan. Karena terus seperti diminta tolong agar PDI-P bisa dapat 2 kursi. Saya baru nyatakan bersedia. Tapi saya minta syarat,…,” cerita Benny. Ada beberapa kalimat yang tak diberi ijin untuk dipublish.

Benny mantan Kades Tonduk. Jabatan Kades kini diteruskan istrinya. Aktivitas keseharian Benny bergelut di bidang jual beli teripang. Omzetnya puluhan miliar saat musim.

“Ini kantor saya. Kalau rumah tetap di sana,” jawab Benny menjawab lokasi share lokasi yang dikirim.

Benny mengaku kesediaan nyalon dewan lewat PDI-P semata menghargai Bupati Sumenep Achmad Fauzi. Hubungan Benny dengan Bupati Fauzi dirajut sejak era Bupati Kiai Busyro.

Benny emang tipe loyalis. Benny loyal dan royal kepada orang yang dihormati.

Saat Bupati Kiai Busyro. Benny selalu menjadi garda terdepan. Membantu apa yang menjadi kepentingan politik Kiai Busyro.

“Bu Fitri saya bantu cuma cuma 3 ribu suara waktu nyalon provinsi,” nyeletuk istri Benny, Hj Sri Hajati Ahyari.

Bagi Benny. Kalah dan menang dalam Pileg bukan jadi perhatian dirinya. Yang menjadi atensi Benny dari awal nyaleg adalah permintaan Bupati Fauzi. Karena diminta bantuan. Agar suara PDI-P di Raas diterima banyak kalangan.

Benny ditarget agar meraih 6 ribu suara. Angka itu minimal. “Langsung saya salaman dengan Pak Fauzi. Alhamdulillah suara saya sampai 6 ribu suara. Lebih dikit karena banyak yang hilang,” ucap Benny sambil tertawa.

Nama Benny belum masuk list Caleg Potensi Terpilih di Dapil 7. Kisaran 3 bulan sebelum 14 Februari. Maklum tak ada tim dan pergerakan dari Caleg Benny. Kecuali di daerah asalnya. Pulau Tonduk dan sekitarnya.

Namun jelang 1 bulan hari pemungutan. Pemilih mulai membincangkan nama Benny. Kian dekat pada hari pemungutan. Nama Benny jadi atensi bersama para timses caleg.

Gegaranya tawaran menggiurkan bagi yang bersedia jadi timses Benny. “Satu juta untuk tim. 250 ribu untuk transport pemilih. Bonus lain lain,” cerita Riyadi, pemuda Desa Gayam Sapudi suatu waktu bercerita kepada penulis.

Benny mengaku. Dari awal nyalon emang tak banyak turba. Tapi komunikasi dengan tim di Sapudi dan Raas terus dilakukan.

“Jelang satu minggu hari pemilihan. Saya baru turun ke Poday dan Raas,” ucap Benny.

Saya berusaha menjadi pendengar. Benny seperti ingin menumpahkan sesuatu yang tak banyak orang mengerti.

“Saya akan melawan. Menuntut keadilan,” kata Benny menambahkan.

Ekspresi Benny beda. Mimiknya serius. Tatapan matanya menerawang. Jari kanannya reflek mengucek matanya.

Di depan Benny duduk beberapa timses Benny. Dia bertanya soal data data kepada timnya.

Dikira cukup. Saya pamit. Lama tak ada kabar lanjutan. Gugatan Benny soal hasil Pemilu di Kecamatan Masalembu ditanya banyak orang.

Baru di hari Rabu kemarin. 13 Maret. Saya dibisikin teman. Kalau Benny bersama kuasa hukumnya datang ke Kantor Bawaslu. Saya kebetulan ada di Bawaslu. Mendampingi timses Abu Hasan, Caleg DPR RI dari PKB.

Esok harinya. Saya dikrim wa oleh Marlaf Sucipto, kuasa hukum Benny. Isi wa itu berupa rilis atas materi laporan Benny Halim ke Bawaslu Sumenep.

PPK dan Panwascam Masalembu Dilaporkan Tindak Pidana Pemilu, begitu saya bawa link berita yang dikirimin teman via WA.

Benny melaporkan 7 orang dalam tindak pidana pemilu. Rinciannya: 5 Anggota PPK Masalembu. 1 orang dari unsur Ketua Panwascam Masalembu. 1 orang, Caleg PDI-P.

Menurut Marlaf 7 orang itu, telribat dalam perubahan Data D Hasil Pemilu di Kecamatan Masalembu yang disampaikan dalam Rekapitulasi Terbuka KPU Kabupaten Sumenep.

Katanya, Data D Hasil yang disampaikan PPK Masalembu tidak sesuai dengan Data C Hasil Plano per TPS dan C. Rekap Kontrol saat penghitungan di PPK Kecamatan Masalembu.

Marlaf menilai, perubahan Data Hasil Pemilu Kecamatan Masalembu diduga dilakukan oleh 6 orang dari unsur penyelenggara pemilu, yaitu PPK dan Panwascam Masalembu. 1 orang dari Caleg PDI-P.

Karena itu, Benny melaporkan DS, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Masalembu. 4 anggota PPK Masalembu; MF, SH, FJ, HO, yang dikerjasamakan dengan CH selaku Ketua Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Masalembu.

“Ke 6 orang di atas diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan arahan, perintah, tekanan bahkan intimidasi dari inisiap DF yang juga sebagai Calon Legislatif dari PDI-P Nomor urut 5 Dapil 7,” terang Marlaf dalam rilisnya.

Marlaf membeber, kejanggaalan perolehan suara DF di Kecamatan Masalembu. Dikatakan, berdasarkan C. Hasil dan C. Rekap kontrol. DF meraih suara di Kecamatan Masalembu sebanyak 4.883 suara.

Dalam sekejap. Saat Rekapitulasi KPU Kabupaten. Suara DF berubah dalam penyajian dokumen D. Hasil yang muncul dan/atau dimunculkan di dalam Rapat Pleno tingkat kabupaten/kota, sebanyak 8.261 suara.

Menurut Marlaf, perbuatan para terlapor bertentangan dengan ketentuan Pasal 532, Pasal 535, Pasal 544, Pasal 551 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 No. 182)

“Pasal 532: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),” urai Marlaf.

Untuk lebih menguatkan lagi. Marlaf merinci Pasal 535, yaitu: Setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Pasal 544

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih*, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”_

Pasal 551

“Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara*, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”

Di dalam laporannya, Benny meminta Bawaslu Sumenep agar:

1. Memberi rekomendasi ke KPU Sumenep agar Data D. Hasil Kecamatan, disesuaikan dengan

Dokumen C. Hasil dan dokumen C. Rekap kontrol desa/kelurahan;

2. Membuka dokumen hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Sumenep untuk penghitungan Perolehan Suara Caleg di setiap Desa se Kecamatan Masalembu,

3. Merekomendasikan Laporan _a quo_ untuk diproses lebih lanjut ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Sumenep;”

Hambali Rasidi

Exit mobile version