matamaduranews.com-Beberapa hari terakhir viral di Grup-Grup WhatsApp kabar rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) 2 Anggota F-PKB (Fraksi PKB) DPRD Sumenep. Namun, kabar itu ditepis oleh Rasidi, salah satu pengurus harian DPC PKB Sumenep.
Rasidi mengaku belum mendengar kabar rencana PAW 2 Anggota FPKB DPRD Sumenep. “Wah itu gosip saja. Saya belum pernah ngomong itu seperti yang beredar di grup-grup WhatsApp,” ucap Rasidi saat ditelpon Mata Madura, Jumat petang, 28 Juli 2023.
Meski namanya disebut sebagai pengganti PAW itu, Rasidi hanya tertawa. “Saya tak tahu,” jawab Rasidi singkat sambil menutup telpon-nya.
Selain kabar PAW. Di Grup-Grup WhatsApp juga beredar Laporan (LP) ke Polres Sumenep tentang dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan salah satu anggota DPRD Sumenep. Hanya saja LP itu ditutup dengan gambar.
Informasi yang diterima redaksi Mata Madura, LP itu berisi terlapor salah satu anggota fraksi besar DPRD Sumenep. Bahkan redaksi dikirimin bukti LP itu lewat Chat WhatsApp.
“Ini ada 2 anggota fraksi besar yang dilaporkan ke polres dan polda jatim. Infonya sudah ada yang jadi tersangka. Kebenarannya silahkan konfirmasi ke penyidik,” ucap sumber itu.
Sementara itu, pengamat hukum dan politik Sumenep, Syafiuddin dalam keterangan ke Mata Madura mengaku pesimis ada PAW Anggota FPKB DPRD Sumenep dalam waktu dekat.
Ketua KWK Sumenep ini melihat alotnya proses PAW dan bersamaan dengan momentum Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
“Saya yakin PAW tak akan terjadi sampai Pileg. Apalagi regulasi PAW ruwet dan panjang,” kata Piu-panggilan akrab Syafiuddin kepada Mata Madura.
Begini catatan Piu soal regulasi PAW.
Kalau yang saya fahami regulasi PAW begini (kalau salah tolong koreksi):
DPC merekomendasikan ke DPW terus ke DPP. Setelah disetujui oleh DPP DPC partai mengajukan ke pimpinan DPRD. Pimpinan DPRD berkirim surat ke KPU. Dari KPU ke pimpinan DPRD lagi. Melalui Sekretariat DPRD mengajukan ke GUBERNUR. Dari Gubernur lewat Biro Hukum ke Kemendagri untuk dapat SK Pelantikan PAW.
Setelah dapat SK Kemendagri. Turun lagi ke Gubernur. Lalu ke Sekretariat DPRD. Diteruskan ke Pimpinan DPRD untuk diagendakan rapat pleno pelantikn PAW. Kalau pleno memenuhi kourum. Terjadi Pelantikan PAW.
Itupun jika tidak ada gugatan terhadap SK DPP, jika SK digugat, maka SK DPP biasanya tidak dapat dijalankan dulu, tentu diminta putusan provisi..
Jadi menurut saya PAW itu ruwet. Dengan perhitungan tenggang waktu relatif singkat menghadapi Pileg 2024. Maka waktu yang relatif singkat inilah sepertinya tidak cukup. Apalagi jika benar ada aturan enam bulan sebelum berakhir masa jabatan tidak boleh ada PAW.
Salah satu contoh, H.Dulsiam..pernah dpaat SK DPP PKB untuk mngganti H Herman. Tapi hingga berahir masa jabatan tidak pernah dilakukan pelantikan karena rapat pleno tidak memenuhi kourum. (*)