Berita Utama

Berharap Pilkades Sumenep Ditunda. Begini Menurut YLBH Madura

×

Berharap Pilkades Sumenep Ditunda. Begini Menurut YLBH Madura

Sebarkan artikel ini
Berharap Pilkades Sumenep Ditunda. Begini Menurut YLBH Madura
ilustrasi

matamaduranews.comSUMENEP-Pilkades serentak di Sumenep, Madura, Jatim sepertinya bakal menuai hambatan. Pasalnya, beberapa regulasi yang bakal diterapkan dalam Pilkades akhir 2019 itu bakal diuji ke MA karena dinilai diskriminatif dan membatasi hak-hak individu.

Salah satu isi regulasi itu adalah syarat peserta bakal calon kades (Cakades) yang harus memiliki pengalaman di pemerintahan untuk dapat skor tinggi sebagai Calon Kades.

“Syarat pengalaman itu jelas membatasi hak dan bersifat diskriminatif karena hanya diperuntukkan kepada mereka yang memiliki pengalaman di birokrasi. Sedangkan yang tidak punya pengalaman, tidak diberi kesempatan,” jelas Kurniadi, SH dalam rilis yang dikirim ke redaksi Mata Madura.

Berharap Pilkades Sumenep Ditunda. Begini Menurut YLBH Madura
Kurniadi, SH advokat dan pembina YLBH Madura

Kurniadi menjelaskan, ijazah dan surat keterangan memiliki pengalaman, itu bersifat teknis. Hanya adminstratif mengenai telah terpenuhinya syarat.

“Tapi dengan skoring tinggi, jelas ada hak-hak politik warga yang tak terakomodir,” sambungnya.

Kurniadi membandingkan jabatan administratif dan jabatan politik  “Kades adalah jabatan politik. Tidak boleh ada pembatasan administratif. Lihat, calon presiden, gubernur dan bupati kan tidak diharuskan punya pengalaman di pemerintahan,” beber pengacara gaek.

Lalu Kurniadi menawarkan opsi skoring dalam Perbup 27 tahun 2019 itu dirubah pada hasil test tulis peserta Calon Kepala Desa melalui CAT (Computer Assisted Test ).

“Bakal calon kades yang lolos administrasi harus ditest tulis via CAT. Setelah itu, baru dirangking 5 besar. Ini baru ketahuan kualifikasi peserta Calon Kades. Bukan skoring yang dibuat-buat,” sambung Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Madura ini.

Karena itu, Kurniadi mengajak kepada segenap komponen masyarakat Sumenep agar ikut membantu dalam mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung RI soal regulasi yang terlihat deskriminatif dalam Pilkades serentak.

“Setelah uji materi terdaftar, kami minta ke MA agar menyurati Pemkab Sumenep untuk menunda pelaksanaan Pilkades serentak karena rugulasi Pilkades sedang sengketa uji materi,” papar alumni Ponpes Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo ini.

Sementara, Kepala DPMD Sumenep, Moh. Ramli saat dikonfirmasi soal permintaan penundaan pelaksanaan Pilkades serentak karena regulasi Pilkades  yang akan diuji materi ke MA RI, ia menjawab santai. “hehehehe,” jawabnya via WhatsApp kepada Mata Madura, Kamis malam (30/5/2016).

Ramli lalu menjelaskan soal tahapan Pilkades serentak 226 desa yang tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep No 27 tahun 2019. “Tahapannya sudah digelar,” tulisnya.

Menurut Ramli, pelaksanaan Pilkades serentak 2019 mengikuti Perbup 2014 yang menetapkan waktu pelaksanaan Pilkades serentak sejak 2014,2016 dan 2019.

Bagaimana dengan skoring tinggi bagi peserta Cakades yang memiliki pengalaman di pemerintahan? “Peserta tak harus punya pengalaman. Bagi yang punya pengalaman mempunyai skoring. Peserta maksimal lima. Skoring peserta dijelaskan di Perbup. Melalui indikator skoring di PP, Permendagri dan Perda. PP 43 tahun 2014,” jelasnya.

Hambali Rasidi, Mata Madura

KPU Bangkalan