Nasional

Berikut Kronologi Polisi Ngejar Mahasiswa Demo Hingga ke Masjid

Suasana Demo Mahasiswa Makasar Selasa siang (foto kompas)

matamaduranews.com-Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani menjelaskan kronologi sikap polisi yang melakukan pengejaran kepada oknum mahasiswa yang berlindung di dalam masjid.

Kepada sejumlah media Selasa malam (24/9/2019), Kombes Dicky mengatakan, peristiwa tersebut terjadi saat mahasiswa menyampaikan aspirasinya di gedung DPRD Sulsel, Selasa siang.

Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat polisi masuk masjid dan menyeret mahasiswa yang tengah berlindung di dalam masjid.

Kombes Dicky memastikan peristiwa tersebut terjadi di sebuah masjid di depan Gedung DPRD Sulsel.

“Masjid itu betul berada di samping Gedung DPRD Sulsel,” ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Dicky menjelaskan, anggota kepolisian yang tengah menjaga berlangsungnya aksi mengalami pelemparan batu oleh mahasiswa.

Usai pelemparan itu terjadilah pengejaran oleh aparat ke mahasiswa tersebut. Namun mahasiswa itu berlari dan bersembunyi ke dalam masjid di samping Gedung DPRD.

“Mahasiswa yang melempar petugas sengaja menjadikan masjid sebagai tameng, akhirnya petugas menangkap pelaku pelemparan yang bersembunyi di Masjid,” tuturnya.

Kombes Dicky mengatakan, Polda Sulsel meminta maaf atas insiden tersebut. Polda Sulsel juga akan memberikan sanksi kepada aparat yang melakukan tindakan berlebihan dalam pengamanan aksi mahasiswa.

Meski demikian, kata Dicky, pihaknya juga akan memproses hukum mahasiswa yang melakukan pelemparan batu tersebut.

“Oknum yang melakukan tindakan berlebihan akan diproses secara hukum. Mahasiswa pelaku pelemparan juga akan diproses secara hukum. Propam segera melakukan penyelidikan terhadap insiden tersebut,” tuturnya.

Aksi unjuk rasa di Makassar berujung ricuh. Kepolisian menangkap empat orang mahasiswa yang melancarkan aksi unjuk rasa di Makassar, Sulawesi Selatan pada hari ini, Selasa (24/9). Mereka langsung dibawa pergi untuk diperiksa lebih lanjut.

Aksi bertujuan untuk menolak Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), RUU Pertanahan dan beberapa RUU lainnya yang dianggap kontroversial. Mahasiswa menolak jika sejumlah RUU itu disahkan oleh DPR.

Selain itu, mahasiswa juga meminta penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait UU KPK yang baru saja disahkan DPR. Mahasiswa berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulsel.

sumber: cnnindonesia.

Exit mobile version