CatatanHukum dan Kriminal

Berita Bohong Kades Sunanto

×

Berita Bohong Kades Sunanto

Sebarkan artikel ini

Catatan: Hambali Rasidi

Kades Sunanto
Sunanto, Kades Buddi, Arjasa Kangean. (FOTO:PENAMADURA)

matamaduranews.com-DARI awal ribut berita Kades Sunanto, saya diam. Hanya membaca berita-berita itu. Termasuk banyak yang wa pribadi. Saya tak merespon lebih.

Suatu waktu. Saya bertemu dengan wartawan el-jabar, salah satu media online yang memberitakan laporan Kades Sunanto ke Polres Sumenep.

Ury-si wartawan itu bercerita panjang. Mulai awal hingga akhir. “Saya kapok, mas,” ucap Ury.

Pernyataan Ury seperti ada yang disembunyikan. Saya penasaran. Ingin mengulik lebih jauh apa yang terjadi sebenarnya.

Sampai Ury menyebut: hasil wawancara dengan Kades Sunanto saat jumpa pers tak diakui.

Dari keterangan itu, menyulut emosi jurnalis saya. Tak terima kerja-kerja wartawan dibuat mainan.

Karya jurnalistik dianggap wawancara imajiner. Jumpa pers dihadiri banyak wartawan dan melayani pertanyaan-pertanyaan wartawan. Masih dianggap bukan sebuah wawancara langsung.

Tak mengakui jumpa pers itu sebuah penghinaan secara nyata bagi profesi wartawan.

Saya mengumpulkan banyak informasi. Sampai menemukan pernyataan tertulis yang dibuat kuasa hukum Kades Sunanto.

Saya pelajari pernyataan tertulis itu.
Konsultasi ke banyak orang.

Salah satu wartawan senior, J Faruk Abdillah memberi analisa. Hasil analisanya dikirim ke WA pribadi.

Begini hasil analisanya:

Melihat foto ini & konstruksi peristiwanya:

1. Dia sedang menunjukkan dokumen/LP, dll-nya.
2. Menunjukkan, berarti agar orang lain tau tentang lembar kertas itu.
3. Disamping menunjukkan, dia pasti telah menerangkan atas dokomen itu.

Jika hal itu di depan wartawan, maka ia sedang meminta untuk diwartakan.

Dan jika ia tidak ingin diwartakan atas dokumen tersebut, maka wajib katakan “off the record” juga menolak difoto seperti cara-cara jurnalistik.

Apalagi ia bicara dihadapan lebih dari 1 orang wartawan.

Dari rangkaian peristiwa itu. Saya duga, itu proses pengambilan/menghimpun berita dari narasumber oleh wartawan.

 

Hasil analisis J Faruk Abdillah-cukup memperkuat curhatan wartawan el-jabar. Dari awal Ury dihubungi seseorang untuk meliput jumpa pers. Hingga wawancara bersama tiga wartawan media online-terkait LP pasal penggelapan. Bukan penipuan seperti yang ramai diberitakan.

Saya konsultasi ke teman yang ngerti hukum. Jawaban si teman melegakan: “si Kades bisa kena Pasal 28 UU ITE. Memberikan berita bohong,” jawab si ahli hukum itu.

Sayang. Saya tak punya legal standing untuk melaporkan Sunanto, Kades Buddi, Kangean itu.

Ury si wartawan el-jabar hanya menulis sesuai apa yang disampaikan
Kades Sunanto sebagai nara sumber- sebagaimana yang diberitakan.

Berita itu viral. Tiba-tiba, si nara sumber mencabut keterangan bahkan menyatakan tak pernah melakukan jumpa pers.

Padahal, Kades Sunanto difoto oleh 4 wartawan sambil menunjukkan Tanda Bukti Lapor di Polres Sumenep, dengan nomor surat: TBL/B/291/XI/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM.

Pernyataan Kades Sunanto yang tak mengakui jumpa pers itu ternyata viral di Grup WA. Yang memviralkan bukan Kades Sunanto.

“Yang nyebar pernyataan Kades Sunanto juga ikut kena Pasal 28 UU ITE,” tambah teman lain memberi masukan karena pelaku sebagai penyebar berita bohong, meski hanya iseng. Dia bisa diancam dengan denda Rp 1 miliar. Jika tak mampu bayar, terpaksa kurungan penjara enam tahun wajib dijalani.

Pasal 28 Ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Setiap orang sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Pesan hoax bisa dilaporkan pidana karena sudah masuk dalam delik hukum,” urainya.

Sampai tulisan ini dibuat. Teman-teman wartawan masih mengkaji siapa yang akan mendampingi pelapor ke Polres Sumenep.

“Ok, saya masih koordinasi dengan yang punya legal standing untuk ke Polres,” WA si teman wartawan lain yang ikut tersulut karena profesi wartawan dipermainkan Kades Sunanto. (*)

KPU Bangkalan