Bersama Penyuluh KPK, BPRS Bhakti Sumekar Komitmen Tolak Gratifikasi

×

Bersama Penyuluh KPK, BPRS Bhakti Sumekar Komitmen Tolak Gratifikasi

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Gratifikasi di BPRS Bhakti Sumekar
TOLAK GRATIFIKASI: Suasana Sosialisasi Gratifikasi oleh Tim Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di ruang pertemuan BPRS Bhakti Sumekar Sumenep, Rabu (9/06/2021). (Foto Rusydiyono/Mata Madura)

matamaduranews.comSUMENEP-Peran Penyuluh Antikorupsi KPK cukup strategis dalam memberi penerangan dan menggerakkan masyarakat dalam mencegah tindak pidana korupsi.

Tentunya semua itu dengan cara mengembangkan budaya antikorupsi, utamanya di lingkungan pemerintah.

Keberadaan penyuluh KPK hingga di daerah dimanfaatkan betul oleh Bank BPRS Bhakti Sumekar Kabupaten Sumenep untuk memberikan edukasi terhadap jajaran direksi, kepala cabang, hingga kepala devisi, agar dalam menjalankan tugas penuh kehati-hatian untuk menghindari gratifikasi.

Diakui Direktur Operasional BPRS Bhakti Sumekar, Hairil Fajar bahwa gratifikasi akan mengganggu tatakelola perusahaan, untuk itulah upaya pencegahan sejak dini lewat penyuluhan dipandang penting untuk meningkatkan integritas jajaran karyawan.

“Kita ketahui gratifikasi ini sangat dilarang, itu melekat pada pejabat, ASN termasuk BUMN dan BUMD. Kita menyelaraskan apa yang menjadi upaya KPK dalam memberikan edukasi dan sosialisasi pencegahan antikorupsi,” terang Fajar usai Sosiaslisasi Gratifikasi oleh Tim Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), Rabu (9/06/2021) pagi.

Fajar juga mengungkapkan bahwa BPRS Bhakti Sumekar sudah sedari awal melakukan upaya pencegahan gratifikasi, dengan penerapkan larangan menerima gratifikasi atau hadiah dari nasabah.

“Upaya pencegahan gratifikasi di lingkungan BPRS sebenarnya sejak awal kita sudah ajarkan kepada teman-teman. Di permohonan pembiayaan misalnya, gratifikasi dari nasabah telah kami larang. Namun untuk melengkapi pengetahuan itu, kita minta penyuluh KPK untuk mengisi di BPRS Bhakti Sumekar,” tuturnya.

Penyuluh Antikorupsi LSP-KPK RI, Badrul menyambut baik semangat BPRS Bhakti Sumekar dalam melakukan edukasi tindak pidana korupsi, terutama perihal gratifikasi di lingkungan bank pelat merah itu.

“Kegiatan ini diinisiasi pihak BPRS yang meminta kepada Inspektorat untuk dilakukan sosialisasi dan pemantapan terkait dengan tindak pidana korusi, terutama masalah-masalah gratifikasi,” terang Badrul.

Dia menyebutkan ada beberapa hal yang menjadi diskusi dalam sosialisasi tersebut, salah satunya mengenai pedoman, tatacara dan pengelolaan perusahaan agar tidak sampai terjebak gratifikasi.

“Kita sampaikan tadi berdasarkan peraturan KPK Nomor 2 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Pengendalian Gratifikasi yang turunannya ada di Peraturan Bupati Nomor 18 tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, di pasal itu juga masuk kewajiban Inspektorat sebagai kepanjangantangan KPK di daerah untuk memberikan sosialisasi ke pemerintah, dinas-dinas, dan juga kepada BUMD. Kami menunaikan itu,” urainya.

Termasuk, kata Badrul, yang menjadi pembahasan juga tatacara pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), karena ada kewajiban pejabat Negara untuk melaporkan itu.

“Pejabat harus juga melaporkan LHKPN, Insya Allah akan kami bantu untuk dikomunikasikan ke Direktorat LHKPN agar nanti ada bimtek tatacara pengisian draf itu,” tutup Badrul.

Rusydiyono, Mata Madura

KPU Bangkalan