Berita Utama

Breaking News: Buntut Tudingan ‘Minta Uang Perkara’, Dua Oknum Jaksa Sumenep Dimutasi

×

Breaking News: Buntut Tudingan ‘Minta Uang Perkara’, Dua Oknum Jaksa Sumenep Dimutasi

Sebarkan artikel ini
Dua Oknum Jaksa Sumenep Minta Uang
Massa yang mengatasnamakan Barisan Penegak Keadilan (BPK) menggelar unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Jumat, 3 Juni 2022. Massa menuntut dua oknum jaksa dipecat.

matamaduranews.comJAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya mengambil langkah mutasi terhadap jaksa Bambang Nurdiantoro (BN), Kasi Barang Bukti dan Irfan Manggalie (IM), Kepala Seksi Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Sumenep.

Dua oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep itu dimutasi pasca buntut dugaan adanya permintaan uang untuk penanganan perkara terhadap terdakwa Husnul Hakiki (HH) dalam tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana ketentuan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski dituding jaksa meminta uang perkara kepada HH. Vonis hakim tetap tinggi. Pihak keluarga merasa ditipu.

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana pun memberikan klarifikasi atas permasalahan tersebut.

“Sehubungan dengan pemberitaan media massa dan elektronik terkait Jaksa nakal di Kejaksaan Negeri Sumenep, bersama ini disampaikan bahwa kedua Jaksa dimaksud yaitu Kasi Pidum IM dan Kasi Barang Bukti BN, ditarik atau ditugaskan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” tutur Ketut dalam keterangannya, Jumat (3/6) seperti dikutip merdeka.com.

“Dimaksudkan untuk mempermudah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan bidang pengawasan serta menjaga kondusifitas di Kabupaten Sumenep,” sambungnya.

Ketut menekankan, pihaknya sesuai arahan pimpinan Kejagung akan menindak tegas dan memberikan sanksi keras terhadap setiap oknum jaksa ataupun pegawai Kejaksaan RI yang kedapatan melakukan perbuatan tercela.

Pimpinan Kejaksaan Agung tidak ingin ada pihak-pihak yang mengganggu penegakan hukum di daerah maupun di mana saja yang mencederai keadilan masyarakat.

Apabila ditemukan perbuatan tercela yang dilakukan oleh jaksa atau pun pegawai Kejaksaan RI, lanjut Ketut, masyarakat dapat melaporkan hal tersebut melalui platform yang telah disediakan.

“Klarifikasi ini sekaligus menjadi imbauan bagi seluruh insan Adhyaksa untuk bertindak profesional dan berintegritas di mana pun dirinya ditugaskan,” katanya.

Seperti diketahui, Jumat pagi (3/6/2022). Barisan Penegak Keadilan (BPK) menggelar unjuk rasa ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Mereka menuntut dua orang oknum Jaksa Sumenep untuk dipecat karena dinilai telah melakukan pungutan liar (Pungli) kepada HH, warga Desa Ketawang Raya, Kecamatan Guluk-Guluk dalam perkara tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi BPK, Firman, meminta agar Kepala Kejari (Kajari) Sumenep, Trimo, segera memecat dua oknum jaksa. (*)

KPU Bangkalan