Lalu dalam unggahan FB-nya, Sulaisi mengajak warga Sumenep untuk ikut demo Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep, Jumat 3 Juni 2022.
“Halo facebookers….
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Besok, 03 Juni 2022 ada momentum langka.
Bersih-bersih di Kejaksaan Negeri Sumenep.
Mimbar Bebas bagi rakyat dan korban.
Jangan sampai kita, keluarga, tetangga atau rakyat sebangsa mendapat giliran diperas oknum jaksa.
Sebelum mendapatkan giliran, mari kita minta Kejagung “menyapu dapur kotor” Kejaksaan Negeri Sumenep.
Jika saudara ada waktu, datang saja. Saksikan.
Agendanya setengah 10 s/d selesai…,†tulisnya Kamis siang.
Respon Kuasa Hukum A. Fauzi (AF)
Marlaf Sucipto selaku kuasa hukum A Fauzi (AF) korban penipuan/penggelapan yang melibatkan Husnul Hakiki (HH) hingga menyeret Bambang Nurdiantoro (BN), Jaksa di Kejaksaan Negeri Sumenep.
Lewat unggahan facebook-nya, Jumat pagi 3 Juni 2022. Marlaf menulis panjang menanggapi kabar demonstrasi ke Kejaksaan Negeri Sumenep untuk memecat Jaksa Bambang Nurdiantoro dan Jaksa Irfan Maggalie.
Berikut unggahan Advokat Marlaf Sucipto:
Barisan Penegak Keadilan (BPK), akan melakukan demonstrasi ke Kejaksaan Negeri Sumenep dengan target tuntutan: “Pecat Jaksa Bambang Nurdiantoro dan Jaksa Irfan Maggalie”.
Demonstrasi ini digerakkan oleh Saudara Sulaisi Abdurrazzaq (SA) selaku Penasihat Hukum (PH) dari Saudara Husnul Hakiki (HH).
Bambang Nurdiantoro (BN) adalah Jaksa di Kejaksaan Negeri Sumenep. Beliau kerap diberi mandat sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pidana oleh Kejaksaan Negeri Sumenep.
Sedangkan Irfan Manggalie (IM) adalah Kepala Seksi Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Sumenep.
BN adalah JPU dalam perkara pidana yang terdakwanya adalah HH. HH diduga melakukan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana ketentuan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Korbannya adalah A. Fauzi (AF), warga Dusun Bungkandang, Desa Ketawang, Guluk-Guluk, Sumenep.
Saya adalah PH-nya AF terhitung sejak 11 Januari 2018.
BACA SAMBUNGAN:Â