BeritaHukum dan Kriminal

Buntut Tudingan Oknum Jaksa Sumenep ‘Minta Uang Perkara’

Jaksa Sumenep ‘Minta Uang Perkara’
Sulaisi Abdurrazaq (kiri) dan Marlaf Sucipto

Dari perspektif lain, saya malah menduga adanya suap menyuap.

Jika hal tersebut ditindaklanjuti, dilakukan pemeriksaan, dan unsurnya lebih mendekati suap-menyuap, bukan pemerasan, maka penyuap dan yang disuap terancam diproses sesuai hukum.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Sekali lagi, jika ini diseriusi, betul-betul akan menjadi salah satu media yang efektif untuk memperbaiki citra Kejaksaan, kualitas Jaksa dan pihak-pihak lain supaya “tidak bermain-main” dengan penegakan hukum.

Dugaan suap menyuap, saya rasa lebih rasional dalam posisi HH sebagai tersangka guna mendapat sanksi hukum yang seringan-ringannya. Sebab, yang berkepentingan langsung adalah HH.

Jaksa, atau pihak lain yang mengatasnamakan dan/atau mewakili jaksa, saya duga hanya “mengimbangi” upaya HH dan/atau keluarganya maupun pihak lain yang mengusung kepentingan HH supaya dapat sanksi hukum yang seringan-ringannya.

Dalam kapasitas SA sebagai PH-nya HH, jika BN Banding, mestinya dilawan dengan Kontra Memori Banding. Tindakan hukum dilawan dengan tindakan hukum. Gagasan dilawan dengan gagasan.

Demonstrasi BPK dan curhatan SA yang diberi judul: “Jaksa Penghianat” itu, poin yang saya tangkap, lebih berisi kekecewaan yang titik tekan utamanya mengarah kepada tindakan BN yang melakukan upaya hukum banding.

Soal ada dugaan pemerasan di balik itu, saya rasa hanya sebagai isu penopang.

Andai BN dalam kapasitasnya sebagai JPU tidak banding, rasanya tidak mungkin ada demonstrasi BPK hari ini dan curhatan kekecewaan saudara SA yang sensasional itu.

Simpelnya, ini tidak murni soal isu dugaan pemerasan oleh Jaksa, tapi, lebih pada ekspresi luapan kekecewaan SA sebab JPU menuntut dan mendakwa tinggi, kemudian melakukan upaya hukum banding terhadap HH.

HH dituntut dan didakwa 3 tahun penjara oleh BN. Oleh Majelis Hakim yang menangani perkara ini, diputus 7 bulan penjara.

BN Banding.

SA berontak karena BN Banding. Padahal, dalam konteks profesionalisme BN sebagai jaksa, jangankan SA, sekelas Kepala Kejaksaan Agung pun tidak bisa mengintervensi kerja jaksa.

Jadi, Banding itu adalah prerogatif BN dalam kapasitasnya sebagai jaksa yang tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. Apalagi hanya oleh hasil negosiasi SA.

Saya rasa, tidak bakal ada “asap” jika tidak ada “api”. Mohon berhati-hati jika “bermain” api.

Mas, di balik AF sebagai korban, ada saya sebagai PH. Saya memang bukan yang terbaik, tapi saya terus berusaha melakukan hal baik sesuai ketentuan hukum yang berlaku”.

Selamat berjuang, Mas. Dalam konteks penegakan hukum yang baik, saya berdiri seiring denganmu.

Secara pribadi, saya tetap rekanmu, tapi secara profesi, boleh dong kita berbeda pendapat. (*)

Exit mobile version