
Foto/ Eko Mata Bangkalan
MataMaduraNews.com–BANGKALAN-Bupati Bangkalan Moh Makmun Ibnu Fuad terlihat kusut usai diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan dua anak buahnya di kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan, Senin siang (21/11/2016).
Saat keluar dari ruang penyidik Kejari Bangkalan, Bupati Momon panggilan akrabnya, sempat melayani pertanyaan sejumlah wartawan. Bagaimana dengan pemeriksaan bapak? “Kesaksian aja. Terkait permasalahan di Kabag umum itu ya, sebagai itu ya, saudara Bagus bagian umum dan Kasubagnya Ermi, ‘’ ucap Momon dengan nada santai, kepada sejumlah wartawan yang mencegatnya.
Momon mengaku prihatin atas kasus yang menimpa dua anak buahnya. Karena itu, dia hanya menghimbau kepada para pegawai  Pemkab Bangkalan agar lebih berhati-hati dalam menggunakan anggaran negara.
‘’Ini menjadi pelajaran berharga ya..Bagaimana kedepan agar lebih baik gitu lo. Kalau ada masalah administrasi selesaikan secara adminstrasi. Kalau tidak mengerti ya langsung dikonsultasikan, mau ke BPK, BPKP atau ke kejaksaan sekalipun,’’ tuturnya terbata-bata
Kenapa bapak dipanggil? ‘’Ya mungkin nanti kejaksaan aja, takut kurang pas, kurang tepat ya,’’ tambahnya sembari meninggalkan wartawan menuju mobil yang diparkir di halaman kantor Kejari Bangkalan.
Bupati Momon datang ke kantor Kejari menaiki mobil Dinas Kijang Innova M 359 HP. Tanpa dikawal ajudan, bupati termuda di Indonesia ini melenggang naik ke lantai dua kejari. Usai diperiksa, raut wajah Bupati Momon terlihat kusut. Rambutnya tidak tertata rapi.
Sebagaimana diketahui, tindak pidana korupsi (tipikor) di Bagian Umum Pemkab Bangkalan berawal dari hasil pemeriksaan BPK atas penggunaan APBD Bangkalan tahun 2014 silam. BPK menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 20 miliar. Dari jumlah ini dugaan penyelewengan anggaran terbesar ditemukan pada pengadaan barang dan jasa di Bagian Umum sebesar Rp 3,2 miliar dari total anggaran Rp 5,8 miliar.
Modus yang dilakukan Bagus dan Ermi adalah memalsukan stempel dan nota pembelian dari rekanan atau pihak ketiga dalam pengadaan barang dan jasa. Setelah dikonfirmasi ke perusahaan ternyata tidak pernah ada pembelian barang sebagaimana tercantum dalam nota.
Eko, Mata Bangkalan