Bupati Putuskan Jadwal Pemungutan Pilkades Sumenep pada 25 November 2021

×

Bupati Putuskan Jadwal Pemungutan Pilkades Sumenep pada 25 November 2021

Sebarkan artikel ini
Bupati Achmad Fauzi
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi.

matamaduranews.comSUMENEP-Di tengah ketidakpastian gelaran Pilkades Sumenep 2021. Tiba-tiba Bupati Sumenep Achmad Fauzi memberi keputusan hari ‘H’ Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 pada hari Kamis 25 November 2021.

Surat Keputusan Bupati Sumenep ini tertuang pada Nomor 188/437/KEP/435.013/2021 tertanggal 25 Oktober 2021.

Sebelum SK Bupati Sumenep ini dibuat, Pemkab Sumenep menggelar Rakor Lanjutan Tahapan Pilkades Sumenep 2021, di Ruang VIP Rumah Dinas Bupati Sumenep, Sabtu (23/10/2021).

Hadir dalam rakor tersebut, Bupati Sumenep, Wakil Bupati, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan, Pit Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekdakab Sumenep serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Pilkades Sumenep 2021 Untuk 86 Desa Ditunda
Forum Pimpinan Kabupaten (Forpimkab) Sumenep saat mengikuti Rakor Pilkades di Ruang VVIP Rumdis Bupati, Senin siang (5/7/2021). FOTO HUMAS PEMKAB

Bupati Fauzi menyatakan, Pilkades serentak di Kabupaten Sumenep pada masa pandemi perlu mempertimbangkan banyak hal agar dalam pelaksanaan berjalan lancar, aman dan kondusif.

Kepala DPMD Sumenep, Moh. Ramli membenarkan adanya Keputusan Bupati Sumenep terkait jadwal gelaran Pilkades Serentak di Sumenep yang sempat tertunda.

Menurut Ramli, SK Bupati Sumenep berisi penetapan hari ‘H’ Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Sumenep Tahun 2021 yang dijadwal pada hari Kamis 25 November 2021.

Bupati Putuskan Jadwal Pemungutan Pilkades Sumenep pada 25 November 2021
Kepala DPMD Sumenep, M Ramli

Katanya, SK Bupati Sumenep Nomor 188/437/KEP/435.013/2021 tertanggal 25 Oktober 2021 ini, akan dikirim secara resmi kepada para camat agar ditindaklanjuti kepada BPD dan Panitia Pilkades.

“Secara formal per hari ini (Selasa 25 Oktober, red) SK Bupati ini akan dikirim kepada camat guna ditindaklanjuti kepada BPD dan Panitia pilkades. Semoga kita dapat menyelesaikan tugas dan tanggung jawab ini dengan lancar dan sukses,” jawab Ramli, Selasa siang (26/10/2021).

Sekedar diketahui, Pilkades Sumenep 2021 semula diikuti 86 desa. Saat penundaan Pilkades gegera PPKM. Ada Cakades yang meninggal dunia sehingga tersisa satu cakades.

DPMD Sumenep mengambil keputusan berdasar aturan untuk menunda gelaran Pilkades itu. Sehingga pada Pilkades Sumenep 2021 hanya diikuti 84 desa se Kabupaten Sumenep.

Semula jadwal Pilkades Sumenep 2021 untuk 86 desa akan digelar 8 Juli 2021. Namun, sejak pemberlakuan PPKM Darurat 3 hingga 20 Juli 2021 di wilayah Sumenep, Bupati  Sumenep mengambil keputusan untuk menunda hingga waktu akhir PPKM Darurat.

“Pilkades Sumenep yang semula akan digelar hari Kamis, 8 Juli 2021 ditunda hingga pada batas waktu berakhir PPKM Darurat,” terang Bupati Fauzi kepada wartawan usai Rakor Pilkades di Rumdis Bupati, Senin sore (5/7/). (**)

KPU Bangkalan