Berita UtamaNasional

Bupati Syafii Diboyong ke Surabaya Untuk Jalani Sidang Tipikor

Bupati Syafii saat dibawa Tim KPK usai melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pamekasan dan Kejari Pamekasan, Rabu (02/08). (Foto/regional.kompas.com)
Bupati Syafii saat dibawa Tim KPK usai melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pamekasan dan Kejari Pamekasan, Rabu (02/08). (Foto/regional.kompas.com)
Bupati Syafii saat dibawa Tim KPK usai melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pamekasan dan Kejari Pamekasan, Rabu (02/08).
(Foto/regional.kompas.com)

MataMaduraNews.comJAKARTA-Bupati Pamekasan (non aktif) Acmad Syafii dan Noer Salahuddin, Kepala Bagian Umum Inspektorat Pamekasan dalam waktu dekat akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jatim.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/9), sebagaimama dikutip tribunnews.com.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

‎”Hari ini, dilakukan penyerahan berkas, barang bukti dan dua tersangka ke tahap penuntutan untuk selanjutnya siap sidang,” jelasnya.

Dikatakan, kedua tersangka itu sejak Senin siang (25/7/2017) sudah diboyong dari Jakarta ke Surabaya untuk selanjutnya menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jawa Timur.

Penyidik KPK,tambahnya, telah merampungkan berkas penyidikan perkara yang melibatkan Achmad Syafii dan Noer Sallehoedin yang akan segera disidang.

Sedang berkas Inspektur Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo; Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi; dan Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya masih dalam proses.

“Berkas tiga tersangka lainnya akan segera dirampungkan untuk langsung disusulkan ke tahap penuntutan sehingga bisa segera sidang,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada awal bulan Agustus lalu. Dari operasi itu, KPK berhasil menyita uang sebesar Rp 250 juta dengan pecahan 100 ribu yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam.

KPK menduga uang itu digunakan untuk mengamankan laporan sebuah LSM kepada Kejari Pamekasan. LSM tersebut melaporkan Agus terkait dugaan penyelewengan suatu proyek bernilai Rp 100 juta yang berasal dari dana desa. Kejari Pamekasan kemudian mengusut laporan tersebut.

sumber: tribunnews.com

Exit mobile version