Cakades Meninggal Dunia Menang di Pilkades Sumenep, Begini Kata Kepala DPMD

×

Cakades Meninggal Dunia Menang di Pilkades Sumenep, Begini Kata Kepala DPMD

Sebarkan artikel ini
Cakades Meninggal Dunia Menang di Pilkades Sumenep
Petugas saat menunjukkan hasil rekapitulasi perolehasn suara Cakades di Pilkades Rubaru, Kamis 25 November 2021.

matamaduranews.comSUMENEP-Calon Kades (Cakades) sudah meninggal dunia. Tapi masih memenangi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Ini yang terjadi dalam Pilkades Rubaru dalam Pilkades Serentak di Kabupaten Sumenep 2021.

Cakades Nomor Urut 03 atas nama Rudiyanto unggul dalam Pilkades Rabaru yang digelar Kamis (25/11/2021). Padahal, Cakades Rudiyanto telah meninggal dunia jauh sebelum pemilihan Pilkades.

Rudiyanto diketahui sebagai Cakades incumbent. Pada hari Selasa, 20 Juli 2021 bertepatan dengan malam hari Raya Idul Adha. Rudiyanto menghembuskan nafas terakhir.

Sebelum meninggal dunia. Rudiyanto sudah ditetapkan sebagai Cakades Rubaru bersama dengan dua Cakades lainnya oleh Panitia Pilkades Rubaru.

Saat pengambilan nomor urut Cakades. Rudiyanto mendapat Nomor Urut 03.  Sedangkan Nomor Urut 01 atas nama Cakades Abd Latip. Cakades Nomor Urut 02 atas nama Moh. Munandar.

Cakades Meninggal Dunia Menang di Pilkades Sumenep
Stiker Cakades Rudiyanto yang beredar sebelum menghembuskan nafas terakhir.

Panitia Pilkades Rubaru tetap memasukkan nama Rudiyanto dalam kertas suara yang berhak dipilih pada Pilkades Sumenep tanggal 25 November 2021.

Saat Pilkades Rubaru, Kamis 25 November 2021. Meski sudah meninggal, Cakades Rudiyanto mengungguli dua cakades lainnya dengan raihan 1.344 suara.

Sedangkan Cakades Nomor Urut 01 atas Nama Abd Latip, memperoleh 31 suara. Dan Cakades Nomor Urut 02 Moh. Munandar mendapat 1.005 suara.

Ketua Panitia Pilkades Rubaru Ach. Imam Basir mengatakan, partisipasi pemilih mencapai 75% dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 2.712 pemilih.

Jumlah pemilih yang hadir yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 2.403 Orang. Jumlah suara sah sebanyak 2.380 suara. Sedangkan suara tidak sah sebanyak 23 suara.

”Yang tidak hadir ini ada yang meninggal dan di luar kota, bahkan ada yang sakit, kalau yang tidak sakit alhamdullillah masyarakat masih sangat antusias untuk menggunakan hak pilihnya,” jelasnya.

Imam Basir menyampaikan  terima kasih atas peran serta pihak TNI-Polri, Forkopimka dan Tokoh masyarakat serta semua pihak yang terus bersinergi dengan panitia serta berbaur dengan masyarakat untuk suksesnya pelaksanaan Pilkades Rubaru.

“Saya atas nama panitia mengucapkan banyak terima kasih banyak kepada semua pihak yang sudah mendukung suksesnya pagelaran pesta demokrasi Pilkades Rubaru 2021. Alhamdulillah berjalan aman, lancar dan kondusif,” pungkasnya.

Sementara itu salah reorang kerabat terdekat Cakades Nomor Urut 03, Massuri mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Desa Rubaru yang telah berjuang mensukseskan almarhum sebagai Calon Kades yang meraup suara terbanyak pada kontestasi pilkades serentak tahun 2021 ini.

“Alhamdulillah masyarakat tetap kokoh dalam kerangka kebersamaan berada di barisan almarhum Rudiyanto. Hal itu yang terbangun sejak almarhum masih ada, dan ini dapat kita saksikan dengan perolehan suaranya yang cukup besar,” kata Massuri.

“Kemenangan Almarhum yang merupakan calon incumbent menjadi bukti nyata jika beliau adalah orang yang baik dan jasa-jasanya selama menjabat sebagai kepala desa selama 1 periode sebelumnya tidak dilupakan oleh masyarakat. Kebaikan beliau dan tim yang solid adalah menjadi kunci kemenangan almarhum Rudiyanto,” tandasnya.

Terpisah, Kepala DPMD Sumenep, Moh. Ramli ketika dikonfirmasi media menjelaskan, karena yang unggul dalam Pilkades Rubaru sudah meninggal dunia, Cakades bersangkutan tidak bisa dilantik. Pilkades Rubaru dapat dikatakan gagal dan perlu dilakukan pemungutan suara ulang pada pilkades tahun berikutnya.

“Secara otomatis Bupati Sumenep akan menunjuk PJ sebagai pengganti sampai pelaksanaan Pilkades tahun depan,” terang Ramli.

“Kebijakan tersebut berdasarkan Undang-undang nomor 6 PP 43 Perbup 54 tahun 2019 dan Perbup 15 Tahun 2021 tentang Pemilihan Pilkades serentak di Kabupaten Sumenep,” sambungnya. (*)

KPU Bangkalan