matamaduranews.com–SUMENEP-Guna mensukseskan pendataan warga terdampak Covid-19 di Kecamatan Gapura sebagai penerima bantuan untuk Program Jaring Pengaman Sosial (Japes) berupa Bantuan Sosial Tunai (BST), Camat Gapura, Abdul Kahir meminta peran MWC NU Gapura.
Hal ini disampaikan Camat Kahir ketika menghadiri Launching Distribusi Lumbung Pangan Satgas Bintang 9 MWC NU Gapura bersama jajaran Forkopimka di Posko Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Covid-19 MWC NU setempat, Sabtu (16/05/2020) kemarin.
“Untuk bisa menyuplai data siapa-siapa yang berhak menerima bantuan ini, maka kami juga mengaharapkan masukan dari anggota MWC NU Gapura, terutama yang ada di desa-desa, di Ranting untuk mengkomunikasikan dengan kepala desa,” ungkapnya.
Baca Juga: Tak Dapat Bansos? Bupati Sumenep Sediakan Rp 20 Miliar, Sekda: Silahkan Daftar Lewat Camat dan Kades
Pendataan bantuan BST Japes tersebut, lanjut Kahir, merupakan instruksi Bupati Sumenep, KH A. Busyro Karim melalui Sekretaris Daerah (Sekda) dalam rangka percepatan penanganan dampak ekonomi dan sosial pandemi Covid-19 di Kabupaten Sumenep, yang disampaikan melalui surat resmi pada Kamis (14/05/2020) lalu.
Adapun warga terdampak yang menjadi kriteria penerima BST Japes yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Sosial (Dinsos) itu adalah Guru Ngaji, Buruh Harian/Kuli/Burug Tani, Sopir Angkot, Sopir Ojek/Ojek Online, dan Tukang Becak.
“Kemudian juga Nelayan, Pedagang Kaki Lima (PKL), Pekerja Seni, Awak Media (Wartawan/Jurnalis), dan lainnya yang secara ekonomi terdampak pandemi Covid-19,” jelas Camat Kahir.
Baca Juga: Satgas Bintang 9 MWC NU Gapura Launching Distribusi Lumbung Pangan kepada Warga Terdampak Covid-19
Sedangkan syarat untuk mendapatkan BST Japes dalam kategori penerima yang disebutkan tadi, yaitu hanya melampirkan fotokopi KTP dan KK, bukan penerima program BPNT/Sembako/PKH/BST Kemensos/BLT DD, dan dalam 1 KK hanya boleh mengajukan 1 nama pemohon.
“Surat resmi permohonan pendataan penerima BST Japes ini sudah kami sampaikan secara prosedural pada kepala desa. Jadi silakan warga terdampak didaftarkan atau mendaftarkan diri ke Pemdes masing-masing,” pinta Kahir.
Untuk penyetoran hasil pendataan penerima BST Japes oleh setiap desa guna diusulkan pada Dinsos Sumenep, kata mantan Kabag ESDA Setda Sumenep itu ditunggu selambat-lambatnya tanggal 17 Mei 2020 sore ini, pada pukul 16.00 WIB di Kantor Kecamatan Gapura.
“Selambat-lambatnya tanggal 17 Mei pukul 16.00 WIB kami tunggu hasil pendataan di Kantor Kecamatan, karena kami harus menyerahkan pada Pak Bupati hari Senin (18/05/2020),” pungkas Camat Kahir.
Rafiqi, Mata Madura