Nasional

Capim KPK asal Sumenep Terancam Batal Dilantik. Apa Kata Ghufron?

Nurul Ghufron, Capim KPK asal Sumenep, Madura. (foto untuk mata madura)

matamaduranews.com-Revisi UU KPK yang baru disahkan DPR RI mensyaratkan usia paling rendah pimpinan KPK harus 50 tahun saat dilantik.

Sedangkan Capim terpilih Nurul Ghufron usai dipilih Komisi III DPR RI, Jumat (13/9/2019) lalu, berusia 45 tahun.

Bagaimana respon Nurul Ghufron? Pria kelahiran Desa Pabian, Sumenep, 22 September 1974 ini, bersikap pasrah atas keputusan yang menimpa dirinya.

“Saya pasrah saja,” kata Ghufron, Jumat (20/9/2019), sebagaimana dikutip detik.com.

Rencananya, pimpinan KPK baru akan dilantik Presiden Joko Widodo pada Desember 2019, menyusul habisnya masa jabatan komisioner KPK saat ini.

Ghufron mengatakan, dirinya mengikuti proses pemilihan sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam UU 30/2002 tentang KPK sebelum direvisi. Dalam UU tersebut, usia paling rendah seseorang yang bisa diangkat menjadi pimpinan KPK adalah 40 tahun.

“Yang jelas, saya ikut proses seleksi pada saat ketentuannya di UU 30/2002 masih 40 tahun usia minimalnya,” ucap Ghufron.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI yang juga panja UU KPK, Taufiqulhadi kepada wartawan, Jumat (20/9/2019), mengatakan, Ghufron tidak akan tersingkir dari pimpinan KPK lantaran UU KPK baru diketok.

“Syarat minimal itu akan berlaku untuk pimpinan KPK pada periode 2023-2027.Baru efektif terhadap calon pemimpin KPK mendatang. UU itu tak berlaku surut,” ujarnya.

redaksi

Exit mobile version