Hukum dan Kriminal

Cari Senpi Malah Temukan Sabu, Intel Kodim Sumenep Serahkan Pemuda Ini ke Polisi

×

Cari Senpi Malah Temukan Sabu, Intel Kodim Sumenep Serahkan Pemuda Ini ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Narkotika Sumenep
Tersangka EY (37) berikut barang buktinya saat diamankan di Mapolres Sumenep, Sabtu (6/06/2020). (Foto for Mata Madura)

matamaduranews.comSUMENEP-Seorang pemuda berinisial EY (37), warga Desa Jelbudan, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep diserahkan anggota Intel Kodim 0827 Sumenep ke polisi, Sabtu (6/06/2020) sekira pukul 13.00 WIB.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep, anggota Intel Kodim 0827 Sumenep mendatangi EY di rumahnya karena dilaporkan memiliki Senpi (Senjata Api).

Namun saat menggeledah rumah terlapor EY pada Jumat (5/06/2020) sekira pukul 22.00 WIB, anggota Intel Kodim 0827 Sumenep justru menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu di samping halaman rumah terlapor yang ditutupi dengan batu.

“Intel Kodim menemukan 2 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu, yang masing-masing disimpan pada kotak plastik merek Kawa dan dompet kecil warna hitam dibungkus lagi dengan plastik kresek warna hitam,” jelas AKP Widiarti, Ahad (7/06/2020).

Baca Juga: Ungkap Kasus Sabu di Lenteng, Antarkan Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar di Kalianget

Karena yang ditemukan Narkotika jenis Sabu, terlapor berikut barang buktinya dibawa dan diserahkan oleh anggota Intel Kodim 0827 Sumenep ke Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

Adapun rincin barang buktinya yaitu berupa 2 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor masing-masing ± 1,16 gram, 1,28 gram (berat keseluruhan ± 2,44 gram), 1 pack plastik klip kecil merk G tik, dan 1 unit HP merek Samsung warna biru kombinasi hijau.

Selain itu, ada uang tunai sebesar Rp 950 ribu hasil penjualan, 1 buah kotak plastik merek Kawa sebagai tempat menyimpan sabu, 1 buah dompet kecil warna hitam sebagai tempat menyimpan sabu, 1 plastik kresek warna hitam sebagai bungkus, dan 1 buah timbangan elektrik merek Harnic warna silver.

“Akibat perbuatannya, tersangka EY dikenakan pengetrapan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Widiarti.

Rafiqi, Mata Madura

KPU Bangkalan