Politik

Catat Cara Daftar PPK Pemilu 2024, KPU Sumenep Resmi Buka Pendaftaran

×

Catat Cara Daftar PPK Pemilu 2024, KPU Sumenep Resmi Buka Pendaftaran

Sebarkan artikel ini
Pemilu 2024
Ilustrasi

matamaduranews.comKPU Sumenep mengumumkan pendaftaran badan ad hoc, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dimulai pada 20-29 November 2022.

Sedangkan pendaftaran untuk PPS Pemilu 2024 dibuka per tanggal 18-29 Desember 2022.

Dikutip dari situs: kab-sumenep.kpu.go.id, untuk seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Umum Tahun 2024 tertuang dalam pengumuman Nomor: 679/PP.04.1-Pu/3529/2022.

“KPU Sumenep mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum tahun 2024,” begitu keterangan seperti dikutip situs resmi KPU Sumenep,  Minggu 20 November 2022.

Pendaftaran PPK Pemilu 2024 bisa langsung mengakses situs SIAKBA https://siakba.kpu.go.id. Atau bisa melihat langsung Pengumuman di Sekretariat KPU Sumenep.

Apabila pendaftar terdapat kendala dalam penggunaan SIAKBA. Atau ingin  banyak informasi terkait pendaftaran, verifikasi dokumen, monitoring jadwal tahapan pembentukan, dan dokumentasi. Jug busa mendatangi Kantor KPU Sumenep.

Sekedar informasi, seluruh pendaftaran dilakukan secara daring dengan  mengunjungi situs https://siakba.kpu.go.id.

Aplikasi SIAKBA sebagai akses pendaftaran calon PPK Pemilu 2024. Aplikasi inj menampilkan fitur isian data diri dan data persyaratan yang harus diisi oleh calon anggota PPK sebelum melakukan pengiriman pendaftaran secara elektronik.

Berikut tahapannya:

Pertama, Pendaftar harus memiliki akun SIAKBA. Akun bisa dibuat di laman depan situs dengan memasukkan nama lengkap, email, nomor induk kependudukan (NIK), dan kata sandi yang hendak digunakan.

SIAKBA akan mengirim tautan atau link ke email pendaftar. Klik tautan tersebut untuk mengaktivasi akun SIAKBA Anda.

Kedua, masuk ke SIAKBA menggunakan akun yang baru saja dibuat. Kemudian, pendaftar perlu melengkapi data diri sesuai dengan KTP.

Ketiga, klik tautan pendaftaran di halaman berikutnya. Pilih pendaftaran badan ad hoc yang berada di kanan layar.

Bagi pendaftar PPK Pemilu 2024, harus mengisi biodata lengkap. Masukkan pula riwayat pendidikan dan pengalaman kepemiluan jika ada. (*)

KPU Bangkalan