Cerita Mahasiswi Baru di Bangkalan Diperkosa Anak Pemilik Kos saat Menstruasi

×

Cerita Mahasiswi Baru di Bangkalan Diperkosa Anak Pemilik Kos saat Menstruasi

Sebarkan artikel ini
Mahasiswi Diperkosa
MJ anak pemilik kos yang memperkosa mahasiswi saat diamankan Polres Bangkalan.

matamaduranews.comBANGKALAN-Mawar mahasiswi baru asal Banyuwangi menjadi korban pemerkosaan oleh MJ (28) anak pemilik kos yang juga berstatus mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Bangkalan.

Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino mengatakan, MJ (28) terbukti menyetubuhi  Mawar secara paksa. Korban seorang mahasiswi baru (maba) yang masih berusia 17 tahun.

“Korban adalah mahasiwa baru. Dia anak kos. Baru satu minggu menempati kosannya di wilayah kampus, di Telang, Bangkalan. Sedangkan tersangka merupakan anak pemilik kos yang berjaga di kos tersebut,” tutur Kapolres Alith, Kamis (25/11/2021).

MJ (28) yang asli Bangkalan, Madura diamankan polisi setelah terbukti memperkosa Mawar yang saat itu sedang datang bulan atau haid (menstruasi).

Kasus pemerkosaan itu terjadi dua kali pada Minggu (14/11/2021).

Aksi pertama dilakukan MJ pada Minggu dini hari jam 03.00 WIB. Karena masih ketagihan dilakukan kedua kalinya pada pagi hari jam 08.00 WIB.

Kronologi Pemerkosaan

Kapolres Alith bercerita, pada Minggu (14/11/2021) sekitar jam 03.00 WIB. Bunga baru pulang ke kos setelah mengerjakan tugas kuliah.

Saat membuka pintu pagar. MJ nyuruh Bunga untuk mengunci pintu pagar kos.

Usai mengunci pagar. Bunga dipanggil untuk masuk ke kamar MJ. Saat masuk ke kamar. Bunga dipaksa untuk melayani nafsu bejat MJ.

Meski Bunga berontak. MJ terus memaksa untuk melakukan persetubuhan.

Usai dirudapaksa. Bunga pergi ke kamar kos untuk istirahat.

Namun, MJ merasa ketagihan. Pada Minggu pagi jam 08.00 WIB. Bunga lagi tidur dalam kamar.

MJ membuka jendela kamar korban. Lalu membuka pintu kamar Bunga. Kedatangan MJ bikin kaget Bunga.
Tak sempat berteriak. Bunga kembali dipaksa MJ untuk melayani nafsu birahinya.

Ibu Bunga Lapor ke Polres Bangkalan

Sabtu (20/11/2021). Ibu Bunga melapor perlakuan bejat MJ kepada Polres Bangkalan.

Laporan korban tertogong lamban karena dirundung trauma.

“Cukup lama melapor karena ada rasa takut dan trauma si korban untuk menceritakan kepada orang tua,” terang Kapolres Alith.

Bunga baru bisa bercerita kepada temannya di kampus beberapa hari setelah kejadian.

Dari curhatan Bunga. Si teman menghubungi orang tua Bunga untuk datang ke Bangkalan.

Barang Bukti

Barang bukti yang diamankan kepolisian yaitu satu potong kaos lengan abu abu. Celana pendek warna kuning. Daster warna merah dan dua potong pakaian dalam korban.

“Hasil dari visum et repertum rumah sakit. Dijelaskan ada luka robek pada selaput dara. Kemudian ada luka lecet ditangan korban dan ada luka lebam di leher dan saat ditangkap di cafe wilayah Kamal tidak ada perlawanan,” jelas Kapolres saat jumpa pers.

Atas perlakuan bejat MJ. Polisi menjerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang undang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (*)

KPU Bangkalan