matamaduranews.com–JOMBANG-Ulah oknum Kiai di Jombang ini bikin cemar Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes).
Bagaimana tidak, oknum kiai di salah satu Ponpes di Kecamatan Ngoro, Jombang ini tega mencabuli enam santri-infonya 15 santri putri cantik-yang tinggal di asrama Ponpes.
Seorang santri putri berinisial D (17) mengaku tak kuat lagi tinggal di asrama Ponpes Ngoro, Jombang ini.
Asrama yang dulunya membikinnya betah, kini berubah menjadi gundah. Malam-malam berada di asrama pesantren berubah menjadi sesuatu yang menakutkan.
D akhirnya milih kabur dari pesantren pada hari Mingggu (7/2/2021).
D kembali ke rumahnya.
Santri berparas ayu ini menumpahkan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya selama di asrama pesantren.
Kepada orangtuanya, D mengisahkan bahwa telah dicabuli oleh orang yang dihormatinya, yakni S (50), seorang kiai-nya.
Cerita yang disampaikan D kepada orangtuanya seperti gelegar petir di siang bolong.
Sangat mengangetkan.
Tak terima atas perlakuan si Kiai Ponpes, orangtua D akhirnya melapor ke polisi.
Polisi segera bertindak. Bukti dan saksi dikumpulkan. Hingga kiai bertitel sarjana ini diciduk di rumahnya.
Kiai S ini digelandang ke Polres Jombang.
Dari pemeriksaan, akhirnya mengembang. Santri yang dicabuli bukan hanya D. Tapi ada lima santri putri yang cantik lainnya.
Bahkan, pimpinan ponpes ini juga menyetubuhi salah satu di antaranya.
Pencabulan terhadap D terjadi pada 2019.
Pelaku sendiri lupa tanggal dan bulannya.
D bercerita. Saat itu malam mulai menggelincir ke arah pagi atau pukul 02.00 WIB dini hari.
Si oknum kiai mendatangi asrama yang dihuni santri D.
Kiai S menyapu ruangan. Korban sedang lelap tertidur di asrama tersebut.
Melihat pemandangan itu, nafsu S mulai mendidih.
Kiai S mendekati tempat tidur santri berparas ayu tersebut.
Kiai S membelai rambut D dengan penuh nafsu.

Saat itulah D kaget dan terbangun. Namun S langsung mendaratkan ciuman sembari bertanya apakah D sudah salat tahajud apa belum.
Tentu saja, D syok.
Melihat D kebingungan, S meminta santri tersebut segera mengambil air wudu guna menunaikan salat malam.
D menurutinya. Ternyata serangan S belum berakhir.
“Setelah salat tahajud, pimpinan ponpes ini melaukan pencabulan lagi,†kata Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho, Senin (15/2/2021).
Sejak itu, malam-malam jahanam terus terjadi di asrama pesantren.
Kiai S kerap datang dan melakukan tindakan tak senonoh kepada D. Bahkan lebih gila dari sebelumnya.
D pun semakin tertekan. Tinggal di asrama seperti di atas tumpukan bara. Setiap saat bahaya selalu mengancam.
Karena itu D nekat kabur dari pesantren yang berada di Kecamatan Ngoro.
Bukan hanya D, tapi petaka tersebut juga menimpa lima santri cantik lainnya.
Semisal yang dialami U (17). Lagi-lagi, dengan bujuk rayu, pimpinan Ponpes ini memperdayai korbannya.
Ketika malam dingin mulai menusuk tulang, Kiai S menyelinap ke kamar U. Setelah berbasa-basi, S menebar birahi.
Korban kedua ini bukan hanya dicabuli, tapi juga disetebuhi layaknya suami istri sebanyak tiga kali di lokasi pesantren.
Kejadiannya sekitar pukul tiga dini hari pada 2020.
Ya, Kiai S berubah menjadi predator bagi santri-santrinya.
“Sementara, jumlah korban ada enam santri perempuan. Kita masih kembangkan lagi, karena informasinya ada sekitar 15 santri yang telah dicabuli,†kata Kapolres Jombang saat menggelar konferensi pers di halaman belakang Mapolres.
Dalam menjalankan aksinya, lanjut Kapolres, Kiai S menyalahgunakan jabatannya sebagai pimpinan pesantren.
Dengan jabatan tersebut santri menuruti permintaannya.
Selain itu, S juga menebar bujuk rayu kepada santri yang hendak disetubuhi.
Yakni, selalu meyakinkan korbannya bahwa melakukan hubungan suami istri adalah sesuatu hal yang mulia dan akan menjadi orang yang beruntung.
“Persetubuhan ini dilakukan tiga kali selama 2020 kepada salah satu santri,†lanjutnya.
Senin (15/2/2021), Kiai S digelandang dari ruang tahanan Polres Jombang. Dia berjalan tegak saat menjadi ‘bintang’ dalam pers rilis kasus tersebut.
Tangan pria yang memiliki 300 santri ini diborgol, kaus tahanan warna oranye membalut tubuhnya. Pada mulut dan hidungnya tertutup selembar masker.
Namun ketika disodori pertanyaan wartawan terkait aksi cabul yang dilakukannya, pria bertitel sarjana pendidikan ini irit bicara. Mulutnya terkunci rapat. Hanya satu kata yang meluncur dari bibirnya. “Khilaf,†kata Kiai S, lalu menunduk.
Selain menangkap S, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, HP merk oppo, celana dalam warna putih, BH atau bra warna merah muda, sarung warna hitam, kemeja lengan panjang warna merah muda, serta jilbab putih.
Sedangkan yang disita dari pelaku meliputi peci warna putih, kemeja motif batik, HP merk Vivo, serta sarung warna hijau.
Ada dua pasal yang dijeratkan kepada pelaku. Pertama kasus pencabulan, yakni pasal 76E Jo pasal 182 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sedangkan kasus persetubuhan anak di bawah umur, S dijerat pasal 76D Jo pasal 81 ayat 2 dan 3 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya sama dengan kasus pencabulan. Namun karena pelaku adalah pendidik atau pengasuh, makam ancaman hukuman tersebut ditambah sepertiga dari ancaman pidana,†pungkas Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho. (beritajatim.com)