Hukum dan Kriminal

Cerita Pria di Bangkalan Tega Bunuh Istri Sedang Hamil Tiga Bulan

×

Cerita Pria di Bangkalan Tega Bunuh Istri Sedang Hamil Tiga Bulan

Sebarkan artikel ini
Kematian Perempuan tanpa identitas di sampang tak wajar
ilustrasi

matamaduranews.com-Sungguh tega perilaku seorang suami di Bangkalan ini. Istri sedang hamil tiga bulan. Tega menghabisi nyawanya gegara isu asmara.

Kejadian ini terjadi di Desa Sambiyan, Kecamatan Konang, Bangkalan, 4 bulan lalu. Tapi baru terkuak awal Agustus 2022 lalu.

Waktu itu, Rabu 3 Agustus 2022. Pukul 13.00 WIB. Salah satu warga Desa Sambiyan, Konang-sebut saja namanya, Dullah.

Tanpa sengaja. Saat berjalan di semak-semak. Kaki Dullah tersandung tulang kerangka.

Dullah penasaran. Hatinya tak enak. Dia anggap tulang itu aneh tak pernah ia lihat sebelumnya.

Dullah memberi tahu istrinya. Lalu kembali ke lokasi tulang kerangka itu.

Suami istri itu awalnya menduga tulang itu merupakan tulang-belulang sapi atau hewan ternak lainnya.

Saat disimak secara seksama. Tulang belulang itu mirip tulang manusia.

Dullah melapor adanya tulang itu ke Polsek Konang.

Polisi melakukan penyelidikan. Mengumpulkan informasi dari warga se Kecamatan Konang.

Mencari informasi jika ada sanak family yang merasa kehilangan keluarganya.

Informasi pun mengarah ke salah satu keluarga yang kehilangan anggota keluarganya sejak beberapa bulan lalu.

“Ternyata diketahui ada salah satu warga yang memang hilang sekitar 3 bulan yang lalu. Kami melakukan identifikasi ternyata ciri-ciri dari pakaian dan lain sebagainya yang terakhir dipakai korban cocok semua,” jelas Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Jumat (12/8/2022) saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan.

Kapolres Wiwit menjelaskan: pelaku pembunuhan berinisial MS (45), warga Desa Sambiyan, Konang, Bangkalan.

Saat ditangkap polisi. MS sudah jadi tahanan Polsek Konang karena perbuatan kriminal lainnya.

Saat diinterogasi. MS mengakui telah membunuh istri sirinya, S (35) dengan alasan cemburu karena bermain asmara dengan pria lain.

MS ditunjukkan oleh Kapolres Wiwit saat jumpa pers dengan wartawan Jumat kemarin.

MS tiba di Mapolres dengan posisi tangan diborgol. Raut wajah MS biasa-biasanya. Tanpa ada tanda menyesali atas perbuatannya.

Ikut dihadirkan dalam rilis itu, barang bukti dalam press release meliputi kaos dalam berwarna putih kombinasi warna biru. Celana dalam wanita berwarna biru muda.

Juga dompet wanita warna coklat bermotif batik berisikan pensil alis, cincin, kalung, gelang, handphone, serta sebuah cangkul yang dijadikan alat untuk mengubur korban S.

Wiwit memaparkan kronologi pembunuhan itu.

Suatu waktu pada bulan April 2022. Korban S diajak-ajak jalan-jalan oleh MS ke kebun.

Saat tak ada orang. S dicekik oleh MS.

Dipastikan meninggal. S ditarik ke semak-semak dan ditinggal pergi oleh MS.

Keesokan hari. MS kembali ke lokasi pembunuhan dengan membawa cangkul untuk mengubur jasad S.

Saat dibunuh, S dalam kondisi hamil 3 bulan.

Karena lubang kubur jasad S tak terlalu dalam. Tulang jasad S muncul ke permukaan tanah.

Seorang warga menemukan tulang
jasad S sebagai petunjuk awal mengungkap kasus pembunuhan sekitar 4 bulan lalu.

Kepada polisi. MS mengaku telah dua kali membunuh orang di lokasi berbeda.

Dua pembunuhan itu diakui MS di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono.

“Terus dua (pembunuhan) lagi di mana? Jenazahnya di mana,?” tanya Kapolres Wiwit.

Mendengar itu, MS hanya menjawab di Kecamatan Modung dan mengaku lupa lokasi jenazah yang telah ia bunuh.

Wiwit kemudian meminta Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya untuk mengusut tuntas dua kasus pembunuhan lainnya yang dilakukan MS.

“Dua kasus pembunuhan belum dihukum. MS tiga kali rupanya melakukan pembunuhan, nanti kami akan jelaskan lebih lanjut karena saya baru tahu, baru disampaikan Kasat Reskrim,” terang Wiwit.

MS mengakui melakukan pembunuhan di Kecamatan Modung karena korban menjual semua barang-barang milik istri tua dan hasil dari penjualannya diberikan ke isteri muda.

“Intinya masih digali, ada dua TKP pembunuhan. Mungkin untuk jenazahnya juga belum tahu, nanti kami cari kami dalami. Salah satu TKP nya di Modung,” tutur Wiwit.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. (sae)

KPU Bangkalan