Hukum dan KriminalNasional

Coreng Institusi Polri, Briptu Nikmal Perkosa Remaja 16 Tahun di Kantor Polisi

×

Coreng Institusi Polri, Briptu Nikmal Perkosa Remaja 16 Tahun di Kantor Polisi

Sebarkan artikel ini
Oknum Polisi Perkosa Remaja 16 Tahun di Kantor Polisi
Ilustrasi Pemerkosaan. (Istimewa)

matamaduranews.comJAKARTA-Tindakan Briptu Nikmal Idwar memperkosa remaja 16 tahun di kantor polisi telah mencoreng institusi Polri sebagai pengayom masyarakat.

Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas kasus pemerkosaan yang dilakukan Briptu Nikmal Idwar.

Melansir Kompas.tv, Briptu Nikmal Idwar diketahui telah memperkosa anak di bawah umur atau berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Sambo mengatakan, perbuatan Briptu Nikmal itu telah melukai hati institusi Polri.

“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka,” kata Sambo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/06/2021).

Sambo menegaskan, Briptu Nikmal Idwar akan dipecat dari institusi Polri. Sebelum diputuskan, tersangka bakal mengikuti mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.

“Bidang Propam Polda Maluku Utara dan Divisi Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan,” ujar Sambo.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Adip Rojikan menyatakan, Briptu Nikmal Idwar yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Polres Ternate.

Briptu Nikmal diduga memperkosa seorang remaja berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Aksi bejat itu berawal saat korban bersama temannya datang ke daerah Sidangoli pada Sabtu (13/06/2021) dini hari. Keduanya dari Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Karena sudah larut malam, mereka memutuskan menginap di suatu tempat di daerah sekitar. Korban dan temannya masuk ke penginapan sekitar pukul 01.00 WIT.

Tak lama, keduanya didatangi oleh seorang anggota polisi dan dibawa ke markas polsek menggunakan mobil patroli. Mereka diminta ikut ke polsek tanpa alasan yang jelas.

Setibanya di mapolsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan berbeda untuk dimintai keterangan.

Setelah itu, di kantor polisi tersebut, Briptu Nikmal memperkosa korban. Tersangka pun sempat mengancam korban agar tidak melaporkan peristiwa itu.

Source: Kompas.tv
KPU Bangkalan