Dana Desa Berpotensi Masalah, Ahmad Masuni: Saya Akan Sering Turba

Ahmad Masuni, S.E, M.M, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumenep. (Foto Dok. Mata Madura)
Ahmad Masuni, S.E, M.M, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumenep. (Foto Dok. Mata Madura)
Ahmad Masuni, S.E, M.M, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumenep. (Foto Dok. Mata Madura)

MataMaduraNews.comSUMENEP – Banjir duit melalui program Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) memang delimatis. Selain sebuah peluang besar untuk memajukan desa-desa, program itu banyak menyimpan potensi masalah. Tak heran, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Ahmad Masuni, harus fokus memikikannya.

“Kita sering turba ke balai-balai desa untuk memberikan suatu masukan,” katanya, akhir September lalu.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Bukan tak punya kerjaan, problem DD dan ADD sangat banyak di bawah. Mulai dari soal perencanaan, pelaksanaan, SPJ, hingga soal pendampingan dan transparansi keuangan benar-benar menyita perhatian.

Terakhir, DPMD diguncang dengan kabar ditolaknya SPJ DD dan ADD. Padahal, kata Masuni, tidak demikian adanya. Belum lagi terkait isu jasa pembuatannya, peran camat, dan program unggulan yang harus dilakukan sesuai aturan. Semua itu dijawab Masuni saat ditemui Rusydiyono dari Mata Madura, 27 September lalu.

***

Kabarnya SPJ DD dan ADD ditolak, benarkah demikian?

Gak ditolak, SPJ belum selesai. Tidak ada penolakan, istilanya itu disempurnakan.  Ada yang selesai tapi direvisi, karena ditolak dengan direvisi berbeda. SPJ yang direvisi itu mencakup salah pengetikan dan RAB-nya juga.

Salah satu faktor SPJ direvisi?

SPJ direvisi itu karena faktor lemahnya SDM yang ada. Oleh sebab itu, kami harus bekerja keras memberikan pelatihan, sehingga para perangkat desa itu lebih berkualitas dan mandiri.

Terkait  isu ada jasa pembuatan SPJ?

Kalau itu saya tidak tahu. Saya sudah perintahkan kepada kepala desa untuk membuat sendiri. Nanti kalau SDM-nya tidak mampu, kan ada tenaga pendamping. Jadi, pendamping ini petugas dari negara untuk mendampingi desa untuk meluruskan dan mengarahkan kepada yang benar.

Terkait kinerja Pendamping Desa sendiri?

Selama ini pendamping sudah maksimal, hanya tergantung pada SDM di pedesaan itu. Pendamping sudah banyak membantu mengarahkan kepada jalan yang benar, sehingga desa tidak bermasalah.

Lantas upaya dari DPMD sendiri?

Kita sering turba ke balai-balai desa untuk memberikan suatu masukan kepada perangkat, jadi secara teknis bagaimana dan langsung kepada praktek, bukan lagi teori contoh-contohnya bagaimana.

Terkait peran camat dalam mewujudkan transapransi keuangan desa?

Pak Camat sudah bagus dan sudah memberikan terobosan. Terbukti dengan adanya baner-baner informasi realisasi ADD dan DD yang dipampang di tiap-tiap balai desa. Itu kan sudah bentuk dari bagian transparansi kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa memantau dan memonitor. Yang demikian merupakan kreativitas Pak Camat dan atas dasar perintah Bapak Bupati supaya membuat papan infromasi realisasi DD dan ADD.

Apakah SPJ DD dan ADD harus ada tanda tangan Camat?

Untuk surat pengantar ada tanda tangan camat, hal itu sebagai kontrol untuk mengetahui kemajuan fisik dan realisasi keuangannya. Kan Pak Camat sebagai pembina dan pengawas ADD dan DD. Sebenarnya tanpa tangan camat bisa, hanya saja karena sudah diatur dalam Perbub tentang hubungan camat dengan desa. Maka karena camat banyak menaungi desa, sehingga dijadikan satu pintu karena camat sebagai kontrol.

Mengenai empat program unggulan DD, bisa dijelaskan terkait apa saja?

Empat program unggulan DD itu perubahan dari Kemendes No 22 (Tahun 2016). Yang pertama lapangan olahraga, BUMDesa, produk unggulan, dan keempat embung. Jadi, yang empat ini merupakan tugas utama. Ke depan kalau ada daerah banyak menyukseskan empat poin ini akan mendapat reward dari pusat. Terkait dengan embung, maka embung harus dibangun ditempat yang benar-benar membutuhkan embung dan sesuai dengan kondisi desanya. Lapangan olahraga terserah mau bikin lapangan olahraga apa saja, bola voli, bal (sepak bola, red), futsal atau olahraga yang lainnya.

Apakah semua itu wajib dilaksanakan oleh desa?

Yang empat poin walaupun tidak wajib tetapi termasuk program prioritas dan semua itu tergantung sama Musdesnya.

Setelah Bapak turun ke lapangan, kira-kira apa peran camat dalam menyukseskan empat program prioritas tersebut?

Setelah saya turun ke kecamatan, peran camat itu sangat maksimal dalam menyukseskan empat program unggulan DD tersebut. Jadi, camat sudah banyak turun ke bawah dalam rangka menyukseskan empat poin itu.

Target Bapak sendiri keliling desa?

Target saya turun ke desa terkait dengan pemantapan pengelolaan keuangan desanya agar tidak terjadi pelangaran-pelanggaran. Jadi, saya meluruskan hal-hal yang menyimpang (agar) segera diperbaiki. Selain itu, target saya juga memberikan bimbingan teknis percepatan bagaimana menyusun laporan keuangan itu tidak terlambat dan SPJ tidak terlambat dan saya beritahu jalan keluarnya.

Caranya, setiap kali terjadi transaksi keuangan atau setiap uang keluar harus segera dicatat dan jangan sampai ada penundaan pencatatan. Termasuk rencana kebutuhan material direncanakan dulu, sehingga ketika ada uang datang langsung ada pembelian. Dan jika tidak punya perencanaan, maka ketika uang turun akan ngendap di desa terlalu lama, dan itu tidak boleh.

Pesan terakhir?

Maksimalkan realisasi DD dan ADD dengan benar. [*]

Exit mobile version