Data Penerima Sembako di Sumenep Amburadul, Ini Kata Kadinsos

Dinas Sosial Sumenep
Kepala Dinsos Sumenep, Muhammad Iksan. (Foto Rusydiyono/Mata Madura)

matamaduranews.comSUMENEP-Saat ini, penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) berupa Paket Sembako bagi warga yang terdampak Covid-19 maupun penerima BPNT di Kabupaten Sumenep sedang menjadi sorotan.

Bahkan, data penerima BPNT (berganti ke program Sembako) sejak awal diluncurkan akhir 2019 lalu, banyak ditemukan penerima yang tergolong mampu. Termasuk penerimanya ada yang tercatat sebagai ASN.

Salah satu Kepala Desa di Kecamatan Ambuten di Sumenep, Kadarisman menyebut data penerima Paket Sembako (BPNT) di Kabupaten Sumenep sudah ada yang meninggal dunia 3 hingga 5 tahun lalu, tapi tetap tercatat sebagai penerima BPNT (Paket Sembako).

“Mendengar Penjelasan Pak Menteri Pengupdate ( Pembaharuan ) Data Semestinya Itu Pertiga Bulan Harus Dilakukan Dinas Sosial Dan Itupun Harus Koordinasi Keperintah Desa…Tapi Kenyataannya Jangankan Pertiga Bulan Persatu Tahun Saja Tidak Ada Yang Minta Ke Desa Untuk Melakukan Pembahuruan Data…Apakah Dinas Sosial Selalu Memakai Data Lama Perdesa Yang Sudah Ada Dinas Yang Dikirim Ke Pemerintah Pusat…Karena Nama Orang Yang Sudah Meninggal 3 Atau 5 Tahun Lebih Masih Keluar Didata Penerima Bantuan Sosial,” tulisnya lewat postingan di akun facebooknya, Senin pagi (4/5/2020).
Bagaimana dengan data penerima Paket Sembako yang amburadul? Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sumenep, Moh. Iksan secara tegas mengatakan, penerima BPNT (sekarang berubah menjadi program SEMBAKO) bisa diganti jika penerima dianggap mampu, menolak menerimanya, meninggal dunia, pindah alamat dan menjadi TKI atau PMI.

“Mekanisme pengganti diatur dalam Permensos Nomor 11 tahun 2018 dan Pedum Sembako tahun 2020, yaitu kades harus melakukan Musyawarah Desa (Musdes) yang dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat dan tokoh-tokoh agama desa setempat,” terang Iksan kepada Mata Madura, via WhatsApp.

Menurut Iksan, dari hasil Musdes dituangkan dalam berita acara untuk kirimkan ke Dinsos. “Nanti kita rekap hasil Musdes seluruh desa di Kabupaten Sumenep. Kemudian kita kirimkan ke Kemensos untuk mendapatkan SK penetapan pergantian penerima Bansos,” tambah Iksan

Dikatakan, pengganti penerima Bansos (Sembako) terlebih dahulu masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Dinsos hanya melanjutkan distribusi bansos ke sasaran. Yang tahu kondisi sasaran adalah pemerintah desa. Setiap 3 bulan, pemerintah desa boleh merevisi penerima yang dianggap mampu, pindah alamat di luar desa, meninggal dunia, menjadi TKI atau penerima menolak menerima bantuan. Tentunya mekanisme penggantian melalui musyawarah desa,” tutupnya.

Ibad/ham, Mata Madura

Exit mobile version