Berita UtamaKesehatan

DBHCHT Untuk Pengadaan Alat Kesehatan di RSUD dr Moh Anwar Sumenep

Kabar Baik untuk Pasien BPJS, RSUDMA Sumenep Bisa Layani Kemoterapi dan Ortopedi
dr. Erliyati, M.Kes, Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep

matamaduranews.com-RSUD dr Moh Anwar Sumenep tahun 2024 kecipratan
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Direktur Utama RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Erliyati menjelaskan DBHCHT 2024 untuk pengadaan alat kesehatan demi menunjang pelayanan di rumah sakit milik Pemkab Sumenep.

Pada tahun 2024, rumah sakit ini mendapatkan alokasi DBHCHT sekitar Rp1 miliar yang akan digunakan untuk pembelian 25 tempat tidur pasien atau hospital bed.

“Untuk tahun ini kami dapat sekitar Rp1 miliar. Nah, itu kami alokasikan untuk pengadaan hospital bed,” ujar Erliyati. Senin (21/10).

Keputusan ini diambil karena RSUD dr. H. Moh. Anwar sedang bersiap menuju status sebagai rumah sakit dengan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS). Hal ini mengharuskan rumah sakit mematuhi sejumlah ketentuan, baik dari segi tenaga kesehatan maupun fasilitas, sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024 dan Permenkes Nomor 40 Tahun 2022.

Erliyati mengakui bahwa beberapa hospital bed yang ada saat ini belum memenuhi standar yang ditetapkan. Oleh karena itu, pengadaan baru menjadi prioritas agar seluruh fasilitas dapat memenuhi syarat pada 1 Juli 2025.

“Masih banyak fasilitas dan alat kesehatan yang perlu dioptimalkan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep. Dengan adanya DBHCHT, kami merasa sangat terbantu dalam memberikan layanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat Sumenep,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mengajak masyarakat untuk mendukung program DBHCHT dengan membeli rokok legal yang memiliki pita cukai.

“Tarif cukai yang dikenakan terhadap rokok dan hasil tembakau lainnya tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga didistribusikan kembali ke daerah penghasil cukai seperti Sumenep, melalui mekanisme DBHCHT,” jelas Dadang.

Lebih lanjut, Dadang menerangkan bahwa berdasarkan PMK Nomor 215/PMK.07/2021, alokasi DBHCHT terbagi dalam beberapa bidang, yaitu 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan.

“Penggunaan DBHCHT ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya di sektor kesehatan dan kesejahteraan,” ujarnya.

Melalui pemanfaatan DBHCHT, Pemkab Sumenep bersama RSUD dr. H. Moh. Anwar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan, sehingga dapat memenuhi standar yang ditetapkan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. (ham)

Exit mobile version