
MataMaduraNews.com – BANGKALAN – Belum cairnya Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, membuat sebagian pendamping desa mengeluh. Sayangnya, jawaban Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangkalan, tak sejalan.
Diduga, belum cairnya DD dan ADD disebabkan belum ada Peraturan Bupati (Perbup) tentang regulasi pencairan banjir dana tersebut. Koordinator Pendamping Desa yang ada di Bangkalan, Moh Hisyam menyatakan, berdasarkan laporan yang didapat dari teman-temannya, sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Bangkalan belum membuat Perbup tentang Dana Desa.
â€Informasinya Perbup untuk tahun 2017 belum ditandatangani. Hanya lampiran detailnya itu katanya sudah dikirim ke kecamatan-kecamatan,†ujarnya, saat dihubungi MataMaduraNews.com, Senin (03/04/2017) kemarin.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan, Mulyanto Dahlan membenarkan, jika Perbup tentang regulasi pembagian dana desa belum ditetapkan. Namun penyebab tidak cairnya dana desa, kata dia, bukan hanya karena belum ada Perbup.
â€Yang menjadi penyebab utama adalah karena semua desa yang ada belum menyetorkan RAPBDES. Kalau Perbup insyaAllah dalam waktu dua minggu ini selesai. Yang RAPBDES ini yang sulit,†jelasnya.
Karena itu, Mulyanto akan terus mendesak kepala desa seluruh Bangkalan untuk cepat menyelesaikan RAPBDES dan segera menyetorkannya. Kalau tidak, ia memastikan tidak akan bisa diajukan ke Kementrian Keuangan RI.
â€Ya kan pengajuannya selain Perbup juga harus ada RAPBDES itu,†pungkasnya.
Sedangkan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bangkalan, Triyanto Yani membantah, jika Perbup tentang dana desa belum ditetapkan. Menurutnya, sudah sejak tahun 2015 Perbup Nomor 9 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa, sudah ada.
â€Bahkan Perbup tersebut di-review kembali pada tahun 2016 dengan Nomor Perbup 3/E,†jelasnya.
Justru yang menjadi masalah saat ini, sambung Triyanto, adalah Surat Keputusan (SK) Bupati tentang rincian nominal dana desa yang belum ada. Karena menurutnya, di Perbup Nomor 9 Tahun 2015 tidak menyebutkan rincian nominal dan hanya berbicara rumus.
â€Ya harus ada SK bupatinya agar nominalnya jelas. Nah, ini tugasnya DPMD untuk mengajukan SK tersebut ke Pak Bupati,†tegas Triyanto.
Reporter: Agus, Mata Bangkalan | Editor: Rafiqi