matamaduranews.com-SUMENEP-Polres Sumenep merilis status tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Gedung Dinkes Sumenep, yang berinisial (I) dan (A), pada selasa (29/10/2019).
Namun, hingga kini kasus itu belum ada kelanjutan dengan dalih berkas yang diajukan Polres Sumenep selalu ditolak oleh Kejaksaan Negeri Sumenep.
Dua tahun berlalu masih simpang siur kejelasan kasus gedung Dinkes antara Polres dan Kejaksaan menyulut emosi para aktivis mahasiswa Sumenep untuk mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep, Selasa (26/10/2021).
Mereka atas nama Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS) menuntut kejelasan kasus dugaan tindak pidana korupsi gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep segera tuntas.
“Gedung Dinkes yang dilaporkan sejak tahun 2015 hingga saat ini masih menjadi tanda tanya besar. Entah sampai kapan drama soal lambannya penanganan kasus ini hingga cerita saling pimpong antar lembaga penegak hukum di Sumenep ini akan berakhir,†tuding korlap aksi, Maksudi dalam orasinya.
Peserta aksi ditemui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep, Novan Bernadi. Dia menjelaskan kenapa lembaganya menolak berkas dugaan tipikor pembangunan gedung Dinkes dari polres karena masih belum lengkap.
“Berkas yang diajukan polres sudah tiga kali kami tolak karena syarat formil dan materil belum lengkap. Di antaranya, keterangan saksi masih kurang lengkap,†terangnya kepada peserta aksi.
Menurutnya, anggaran Rp 4,5 miliar itu tidak hanya dibangun untuk gedung Dinkes. Melainkan juga untuk pembangunan gedung Dinas KB.
“Jadi temuan kerugian negara itu tidak hanya pada gedung Dinkes saja melainkan juga gedung KB berdasarkan temuan audit BPK,†katanya.
Usai mendengar penjelasan dari perwakilan kejaksaan. Para demonstras melanjutkan aksi dengan mendatangi Mapolres Sumenep.
Di depan Mapolres para mahasiswa menyampaikan leletnya penanganan kasus dugaan tipikor pembangunan gedung Dinkes Sumenep.
Sekedar diketahui, pembangunan gedung Dinkes Sumenep dianggarkan Rp4,5 miliar melalui APBD tahun 2014.
Pada tahun 2019, penyidik Polres Sumenep menetapkan dua tersangka dari unsur pelaksana proyek, IM dan konsultan pengawas, NM.
Pada tahun 2020, Polres Sumenep kembali menetapkan satu tersangka. (*)