Di Depan Majelis Hakim, Hosen-Dr Farhat Berdamai. Kasusnya Tetap Lanjut

×

Di Depan Majelis Hakim, Hosen-Dr Farhat Berdamai. Kasusnya Tetap Lanjut

Sebarkan artikel ini
Di Depan Majelis Hakim, Hosen-Dr Farhat Berdamai. Kasusnya Tetap Lanjut
Terdakwa M Hosen (baju putih) bersalaman dengan Dr Farhat Suryaningrat di depan Majelis Hakim PN Bangkalan, Senin. (matamadura.syaiful)

matamaduranews.comBANGKALAN-Terdakwa Moh Hosen dalam kasus pencemaran nama baik kepada Dr Farhat Suryaningrat, Wakil Direktur RSUD Syamrabu Bangkalan, Madura terkait Undang-Undang ITE
diwarnai kata damai di depan Majelis Hakim PN Bangkalan.

Kasus yang melibatkan Hosen, aktivis Anti Korupsi Bangkalan sebagai terdakwa ini, sebelumnya dilaporkan ke polisi oleh Dr Farhat atas tuduhan pencemaran nama baik.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Bangkalan M. Baginda Rajoko Harahap, SH,.MH. Persidangan sudah berjalan tiga kali. Sidang pertama pembacaan dakwaan. Kedua sidang ditunda. Sidang ketiga pada Senin (23/3/2020) meminta keterangan 4 saksi dan terdakwa Hosen. Semuanya terlihat hadir.

Curhatan Dr Farhat kepada Ketua Majelis Hakim saat sidang bercerita awal mula dirinya melaporkan Hosen.

Dikatakan, bermula pada tanggal 19 November, ada pesan WhatshAap berupa screnshoot status Hosen yang menyayat perasaan dirinya. Dr Farhat menilai ada bahasa kebijakan RSUD Syamrabu Bangkalan yang melampui batas. Dan dikatakan RSUD Syamrabu merupakan RS warisan Dr Farhat.

Di depan Majelis Hakim, Dr Farhat mengaku tidak terima dengan kritikan Hosen. Kata Dr Farhat, mengkritik itu harus rasional dan konstruktif. Gaya bahasa juga harus dijaga.

“Saya tidak terima bahasa warisan dan gaya bicara Hosen ke pegawai RSUD yang kurang menyenangkan. Banyak pegawai rumah sakit risih. Jika orang bicara baik-baik, kami terima. Rumah Sakit selalu terbuka untuk semua,” terang Dr Farhat, di depan Majelis Hakim saat sidang, Senin (23/3/2020).

Dr Farhat bercerita ke Majelis Hakim bahwa dirinya sempat menunggu Hosen agar meminta maaf. Tetapi Hosen tidak pernah hadir untuk meminta maaf.

“Jika orang merasa bersalah seharusnya meminta maaf duluan, bukan malah menghindar. Tapi sekali lagi secara pribadi, saya sudah memaafkan,” tuturnya kepada Majelis Hakim.

Usai menyampaikan uneg-uneg, Dr Farhat bersalaman dengan Hosen sebagai tanda damai.

Usai sidang, Dr Farhat mengaku lega karena bisa curhat di depan Majelis Hakim.

“Jika dendam di dalam hati untuk Hosen tidak ada sama sekali. Secara pribadi saya sudah memaafkan. Saat ini keputusan tertinggi ada di Majelis Hakim. Saya pasrah,” terang Dr Farhat kepada sejumlah wartawan usai sidang.

Meski perdamaian disampaikan kedua belah pihak (saksi dan terdakwa), majelis hakim tetap melanjutkan proses hukum Hosen.

Hakim Ketua M. Baginda Rajoko Harahap tetap melanjutkan persidangan pencemaran nama baik itu. “Kasus pidana tidak bisa dicabut meskipun kedua belah pihak telah berdamai,” ucap Ketua Majelis Hakim Baginda dalam persidangan.

“Kesepakatan damai yang dibuktikan dengan bersalaman kedua belah pihak tidak bisa mempengaruhi proses persidangan. Persidangan tidak bisa dihentikan,” tambah Baginda Rajoko Harahap.

Sementara, terdakwa Hosen saat dimintai keterangan oleh Majelis Hakim masih menyebut apa yang disampaikan dirinya berdasar fakta. Dirinya mengaku tidak pernah membuat sesuatu yang mengada-ada.

“Saya mengkritik RSUD sesuai fakta dan data. Anggapan rumah sakit atas kritikan saya tidak sesuai, makanya tidak bisa menerima,” terang Hosen.

“Jika memang ada bahasa yang menyakitkan kami pribadi demi kedamaian Bangkalan saya meminta maaf kepada Dr Farhat dan RSUD Syamrabu khususnya,” tambahnya.

Secara pribadi Hosen meminta maaf jika ada kritikan yang kurang mengenakkan dan menyakitkan atas pribadi dan keluarga Dr Farhat.

Perlu diketahui sidang berakhir dengan jabat tangan antara terdakwa (Hosen) dan saksi (Dr. Farhat) juga sebagai pelapor disaksikan oleh Hakim Ketua dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Syaiful, Mata Madura

KPU Bangkalan