matamaduranews.com-Sambil menunggu keputusan presiden soal besaran ongkos haji 2024 sebesar Rp 93,4 juta. Terdengar kabar ada
478 calon jamaah haji di Sumenep yang menarik setoran haji di bank.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Sumenep, Mohammad Qois menyebut, penarikan setoran haji sejumlah 478 calon jamaah haji tercatat mulai Januari hingga November 2023.
“Berdasarkan data memang terdapat 478 CJH yang menarik dana haji sejak Januari hingga November 2023,” ujar Qois kepada media, Kamis (23/11/2023).
Dikatakan, ada beberapa alasan jamaah melakukan penarikan dana. Seperti faktor kesehatan, ekonomi, hingga meninggal dunia.
“Bervariasi alasan mereka menarik dana haji. Ada yang ingin berangkat umroh. Ya kami tidak bisa menahan karena hak mereka,” tuturnya.
Qois menduga penarikan dana haji itu juga disebabkan masa tunggu yang lama dan mereka tidak sabar menunggu.
“Masa tunggu bisa jadi faktor CJH tarik dana haji, lalu pilih berangkat umroh. Ini hanya prediksi saja,” ungkapnya.
Qois juga menyebutkan, bahwa penarikan dana haji terbanyak terjadi pada Februari yang mencapai 68 jamaah dan pada bulan Maret 83 jamaah.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji menyatakan bahwa Panitia Kerja (Panja) telah menetapkan ongkos haji 2024 sebesar Rp 93,4 juta. Kesepakatan tersebut diambil setelah melalui serangkaian rapat pembahasan dan kajian oleh Tim Komisi VIII dan Kementerian Agama.
Hasil kesepakatan ini telah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR pada 22 November 2023.
Kesepakatan ini akan dibawa ke Rapat Kerja (Raker) DPR dengan Menteri Agama yang akan diselenggarakan dalam beberapa hari ke depan untuk ditetapkan sebagai BPIH.
Hasil kesepakatan Raker ini akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Sekedar diektahui, biaya haji yang ditetapkan masih merupakan tingkat kesepakatan Panja. Hasil kesepakatan akan dibahas dalam Raker Komisi VIII dan Kementerian Agama, dan kemudian diusulkan ke Presiden.
Dalam Raker nanti, akan dibahas komposisi BPIH, termasuk besaran yang akan disumbangkan oleh Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan berperan dalam mengelola dana haji.
Penurunan BPIH 2024 terjadi karena adanya penyesuaian pada beberapa komponen pembiayaan. Ada penyesuaian pada konsumsi jemaah yang mempengaruhi harga makanan.
Selain itu, penyesuaian juga terjadi pada kurs Dolar dan Riyal Saudi. Setelah pembahasan dengan ahli keuangan, Panja menyepakati kurs Dolar sebesar Rp 15.600 SAR dan kurs Riyal Saudi sebesar Rp 4.160.(*)