Hukum dan Kriminal

Diduga Dianiaya Pak Kades, Wanita Cantik di Sumenep Lapor Polisi

×

Diduga Dianiaya Pak Kades, Wanita Cantik di Sumenep Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini
Diduga Dianiaya Pak Kades, Wanita Cantik di Sumenep Lapor Polisi
Wajah sebelah kiri Sri Handayani bengkak, memerah seperti bekas luka lecet. Kiri: ilustrasi.(matamadura)

matamaduranewa.com-SUMENEP-Entah kenapa. Wajah cantik Sri Handayani (36), warga Desa Pakamban Laok Kecamatan Pragaan, Sumenep tiba-tiba ditempeleng oleh Pak Kades-nya.

Padahal, Pak Kades Sri (Kepala Desa Pakamban Laok, Muhlisin, red) baru dengar dari mulut ke mulut soal adegan video mesum yang disangkakan kepada warganya, Sri Handayani

Sri mengaku kaget ketika Pak Kades Muhlisin mencak mencak bertanya adanya video mesum yang dimaksud.

Sri baru mengerti ada video mesum ketika bertemu Kades Muhlisin, Kamis siang, (24/12/2020), sekitar jam 12.00 WIB, di Pasar Prenduan.

Akibat perbuatan Kades Muhlisin, wajah sebelah kiri Sri bengkak, memerah seperti bekas luka lecet.

“Pak kades menampar dan mencakar wajah saya karena tidak mengakui. Untung masih ada orang yang melerai,” ucap Sri kepada Mata Madura, saat dihubungi via telpon, Jumat (25/12/2020).

Akibat dirinya dianiaya oleh Kades Muhlisin, Sri melaporkan perbuatan Pak Kades-nya ke Polsek Prenduan.

Ach. Supyadi, Kuasa Hukum Sri Handayani membenarkan atas laporan penganiayaan yang menimpa klien-nya.

“Betul, klien kami sudah melaporkan ke Polsek Prenduan langsung pada waktu itu juga dan sudah dilakukan visum dengan diantar oleh penyidik ke Puskesmas Pragaan,” ujar Supyadi.

Kata Supyadi, kejadian itu, bermula dari beredarnya sebuah video tak senonoh yang disangkakan kepada klien-nya sebagai pemeran utama.

“Klien saya tidak mengakui kalau dirinya yang melakukan adegan dalam video porno yang dimaksud Pak Kades. Klien saya tidak pernah membuat video mesum apapun,” terang Supyadi saat dihubungi Mata Madura, Jumat malam (25/12/2020).

Sri melaporkan Kades Muhlisin ke Polsek Prenduan, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/42/XII/2020/Res 1.6/Reskrim/Sumenep/SPK Polsek Prenduan, 24 Desember 2020.

Menurut Supyadi, tindakan Kades Muhlisin tidak dapat dibenarkan dan merupakan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 351 KUHP.

Supyadi menerangkan kondisi kliennya mengalami luka memar, bengkak dan terdapat luka di bagian wajah bagian kiri. (kur)

KPU Bangkalan