matamaduranews.com–BANGAKALAN-Perlakuan tak menyenangkan dialami Anita Nurlia, perempuan asal Sidoarjo. Ketika itu, Ibu Lia-nama panggilannya-sedang menemui putranya di rumah Rohmad Basuki, mantan suaminya, di Kelurahan Tonjung, Burneh, Bangkalan.
Ibu Lia mengaku diperlakukan kasar dan dihalangi bila hendak menemui putranya. Sementara, putusan Pengadilan Agama Bangkalan memutus hak asuh anak ada di ibu kandung, Anita Nurlia.
Risang Bima Wijaya, kuasa hukum Anita Nurlia kepada sejumlah media mengatakan, Rohmad Basuki (Ketua Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia, PBSI Bangkalan) berlaku kasar dan menganiaya mantan istrinya untuk bertemu buah hatinya.
“Ibu Lia mengalami kekerasan dan dianiaya saat hendak bertemu anak kandungnya sendiri,†terang Risang.
Atas perlakuan itu, Risang sebagai kuasa hukum Ibu Lia melaporkan Rohmad Basuki atas Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Mapolres Bangkalan.
Kata Risang, kekerasan dan penganiayaan bukan sekali saja menimpa Ibu Lia.
“Pernah suatu waktu, Ibu Lia didampingi babinkamtimbas, pengacara dan Lurah Tonjung Burneh untuk melihat sang buah hatinya. Waktu itu, Ibu Lia juga diperlukan kasar dan dihalang halangi oleh mantan suaminya,” cerita Risang.
Risang mengaku sempat diminta untuk mencabut laporan KDRT di Mapolres Bangkalan. Risang sempat terpikir untuk mencabut laporan. Tapi belum ada itikad dari Rohmad Basuki. Sehingga laporan KDRT Ibu Lia bergulir di Kejaksaan Negeri Bangkalan.
“Sidang KDRT-nya Ibu Lia sudah berlangsung, Kamis 17 Oktober 2019 lalu,†tambah Risang.
Diceritakan, Rohmad Basuki menikah dengan Ibu Lia, yang keempat kali. “Ibu Lia merupakan istri keempat Rohmad Basuki, kini sudah dicerai,†ucap Risang mengutip cerita klien-nya, Ibu Lia.
Perceraian Rohmad Basuki dan Ibu Lia, sudah berlangsung awalnya Februari 2019. Rohmad Basuki mengajukan talak kepada Ibu Lia.
Dikatakan Risang, putusan Pengadilan Agama Bangkalan menyebut, “Nafkah iddah, nafkah mut’ah harus dipenuhi oleh mantan suaminya. Termasuk hak asuh anak yang dipegang Rohmad Basuki itu jatuh kepada ibunya,â€.
Risang berjanji akan terus mengawal keinginan Ibu Lia yang ingin hukum berkeadilan ditegakkan.
“Kami juga akan lapor ke Polres Bangkalan tentang perlindungan anak, PPT-KTPA (Pusat Pelayanan Terpadu terhadap Kekerasan Perempuan dan Anak) Bangkalan,” pungkas Risang, sambil menujukkkan berkas putusan pengadilan agama milik Ibu Anita Nurlia.
Syaiful, Mata Bangkalan