Dinilai Cacat Hukum, RAR Tuntut Dirut PDAM Bangkalan Dicopot

Risang Bima Wijaya saat menuntut Abdul Rasyid, Plt Direktur PDAM dicopot dari jabatannya. (matamadura.syaiful)

matamaduranews.comBANGKALAN– Rumah Advokasi Rakyat (RAR) menuntut Abdul Rasyid, Plt Direktur PDAM dicopot dari jabatannya.

Tuntutan itu disampaikan Risang Bima Wijaya, Nahkoda RAR saat demo di kantor PDAM Bangkalan, Senin (9/3/2020). Risang menyebut, pengangkatan Abdul Rasyid sebagai Plt Dirut PDAM Bangkalan Bupati Bangkalan adalah ilegal, cacat hukum.

Risang mengatakan, SK Rasyid sebagai Plt Dirut PDAM tidak ada. Dirinya ditunjuk bermodal omongan belaka.

“Jangan mau jika diperintah oleh Rasyid. Dia bukan direktur, bukan Plt. Dia tidak punya SK. Gak bakal berani dia menunjukkan SK karena tidak bakal ada. SK Rasyid hanya modal mulut saja,” papar Risang saat orasi di depan kantor PDAM.

Rasyid diangkat sebagai Plt Dirut PDAM pada 2019 dengan regulasi yang lemah dan dinilai cacat regulasi.

“Seharusnya dipilih secara prosedur melalui sistem seleksi prestasi dan secara terbuka sesuai tahapan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 57 PP No. 54 Tahun 2017 jis Pasal 32-33 dan Pasal 56 Permendagri No. 37 Tahun 2018 dan Pasal 10 Perda Kabupaten Bangkalan No. 6 Tahun 2011,” teriang Risang saat demo.

“Sudah tidak sesuai prosedur si Rasyid. Dia tidak punya pengetahuan, keahlian, pengalaman di bidang PDAM ini. Pasal 58 PP No. 54 Tahun 2017 jis 35 Permendagri No. 37 Tahun 2018 dan Pasal 12 Perda Kabupaten Bangkalan No. 6 Tahun 2011 disitu sudah dijelaskan,” tambah Risang.

Menurutnya, syarat menjadi Direktur PDAM memiliki pengetahuan dan keahlian dalam bidang usaha perusahaan serta pengalaman minimal 5 tahun sesuai Perda  Bangkalan No. 6 Tahun 2011.

Pengalaman 10-15 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim, dan usia maksimal 55 tahun saat pertama mendaftar (diangkat).

“Rasyid sudah lebih dari 55 tahun sejak ditunjuk Bupati jadi Plt,” jelasnya.

Kata Risang, Plt itu seharusnya berasal dari pejabat internal PDAM Bangkalan yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas PDAM Bangkalan.

“Jika terjadi kekosongan jabatan Direktur PDAM Bangkalan, menurut Pasal 71 PP No. 54 Tahun 2017 jo Pasal 29 Perda Kabupaten Bangkalan No. 6 Tahun 2011 pelaksanaan tugas pengurusan PDAM Bangkalan dilaksanakan oleh Dewan Pengawas serta Dewan Pengawas dapat menunjuk pejabat internal PDAM Bangkalan untuk membantu pelaksana tugas Direktur PDAM Bangkalan,”.

“Rasyid itu bukan pejabat internal di PDAM Bangkalan, tetapi mantan Kepala Dinas Perikanan Bangkalan yang sudah pensiun pada 1 April 2019 dan langsung dilantik april juga sebagai Plt. Ini sudah salah aturan,” sambungnya.

Begitu pula, Risang katakan sesuai Pasal 88 dan 89 PP No. 54 Tahun 2017 jo Pasal 13 Perda Kabupaten Bangkalan Tahun 2011 kewajiban Direktur PDAM Bangkalan untuk menyiapkan Rencana Bisnis yang akan dicapai selama 5 tahun.

“Beliau (Rasyid) tidak tau apa – apa. Dia hanya pensiunan perikanan. Tak pernah mengelola perusahaan plat merah,”

Bagaimana mungkin anggaran 17 miliar ditahun 2019 untuk PDAM itu mengalami kerugian. Yang jelas harus dipertanggungjawabkan.

“17 miliar dikelola oleh orang yang tidak tau, jadinya rugi melulu untuk PDAM itu,” papar Risang

Lanjut Risang Ironisnya, perusahaan plat merah tersebut hampir setiap tahunnya digelontorkan oleh Pemkab  anggaran yang jumlahnya mencapai milyaran rupiah tidak pernah ada kemajuan dan inovasi.

“Pelayanan dan kepuasan pelanggan dinilai masih banyak dikeluhkan. Terlebih PDAM Bangkalan tidak bisa  memberikan keuntungan yang signifikan buat Pemkab. Maka segera copot Rasyid dari Jabatannya,” tutup Risang

Sementara itu, Subairi, Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Langganan PDAM Bangkalan menjelaskan pengangkatan direktur PDAM merupakan ranah Bupati.

“Mohon maaf terkait pengangkatan pak direktur bukan ranah kami, melainkan sudah ranahnya Bupati,” ungkapnya.

Dirinya mengaku pengangkatan sudah ranah Bupati dan selaku bawahan ikut saja selagi kondusif. “Kami ikut saja kan sudah keputusan Bupati, selama ini kan kondusif tidak ada masalah,” tutup Subeiri.

Syaiful, Mata Madura

Exit mobile version