Dinilai Hoax DD Unlimited, Kadis PMD Sumenep Tunjukkan SE Kemenkeu

×

Dinilai Hoax DD Unlimited, Kadis PMD Sumenep Tunjukkan SE Kemenkeu

Sebarkan artikel ini
Dinilai Hoax DD Unlimited
Kadis PMD Sumenep, M Ramli menjelaskan isi SE Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan per Februari 2021 yang bisa dipahami penggunaan DD unlimited dalam penanganan Covid-19. (matamadura)

matamaduranews.comSUMENEP-Salah satu aktivis di Sumenep, Joni Suharjono menuding berita tentang pengunaan Dana Desa (DD) tanpa batas (unlimited) untuk penanganan Covid-19 yang disampaikan Kepala DMPD Sumenep, M Ramli tergolong hoax.

Joni berdalih, apa yang disampaikan Kadis PMD Sumenep untuk penanganan Covid-19 dari DD di desa-desa hingga saat ini berlum terlaksana maksimal.

Tudingan Joni disampaikan dalam dialog sesama aktivis di Grup WA Mata Madura, Rabu malam (14/7/2021).

Sambil menautkan berita yang pernah dimuat Mata Madura soal DD Unlimited dalam penanganan Covid-19. Joni mempertanyakan keseriusan penggunaan DD kepada masyarakat terdampak Covid-19.

“Beremma DD tolos ongguwen (jadi, red) unlimeted.. Soalnya warga ini sdh ngareong (ngoceh,red) katanya akan ditambah jumlah yg dpt bansos dan blt dd. Tp tunggu dl @Farid Gaki, takutnya berita ini hoax,” tulis Joni dengan caption emoji tertawa, Rabu malam.

Pernyataan Joni langsung ditimpali oleh Fery Saputra, anggota grup. Fery mempertanyakan dasar hukum yang dipakai DD Unlimited, yang mana?

“Mon mgkok dedi pewartanya..tak tanyakan dasar hukum yg dI pakai yg mana?,” tulis Fery.

Joni langsung menyahut,“Ya ini karna skrg makanya ditanyakan, krn banyak yg butuh. Dan berita ini sdh tersebar ke group2 di desa2..Bahkan sdh dijadikan bahan gorengan politik tingkat desa.. Makanya sy tanya ini. Tidak mungkin seorang kadis bicara tanpa dasar hukuum… Pst paham..Apalagi ini ada sangkut pautx ke publik masyarakat bawah,” timpal Joni menambah penjelasan.

BACA JUGA: PPKM Darurat, Ramli: DD Unlimited Untuk Penanganan Covid-19

Atas dialog sengit hingga Kamis dini hari. Kamis pagi, Mata Madura klarifikasi via WhatsApp kepada M. Ramli terkait dasar hukum DD Unlimited dalam penanganan Covid-19.

Beberapa menit kemudian, Ramli mengirim Surat Edaran (SE) dari Kementerian Keuangan Nomor SE-3/PK/2021.

SE itu berisi penegasan atas SE Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 tentang penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah dan Dana Desa tahun Anggaran 2021 untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019.

Ramli tak banyak menjelaskan. Dia hanya memberi kolom pada point 1 huruf a dan b dan isi SE dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan per Februari 2021.

Dalam SE itu dijelaskan dengan narasi pengantar: Memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro di Desa, dapat kami tegaskan pengaturan mengenai penyesuaian penggunaan Dana Desa sebagai berikut:

Point 1 berbunyi: Dalam rangka penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) termasuk  pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di desa, Dana Desa ditentukan penggunaannya (earmarked) antara lain:

a. Bantuan Langsung Tunai Desa; dan b. Pendanaan kegiatan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 di seluruh desa ditetapkan paling sedikit 8% (delapan persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, di luar dan tidak termasuk pendanaan untuk BLT Desa yang merupakan kewenangan desa,”.

Jika dipahami di huruf b dalam SE itu, DD paling sedikit 8 persen untuk Covid-19. Maksimalnya tanpa batas alias unlimited.

hambali rasidi

KPU Bangkalan