Hukum dan Kriminal

Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Minta Polisi Bangkalan Transparan Jerat Pasal Pelaku Pemerkosaan Bergilir

×

Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Minta Polisi Bangkalan Transparan Jerat Pasal Pelaku Pemerkosaan Bergilir

Sebarkan artikel ini
Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Minta Polisi Bangkalan Transparan Jerat Pasal Pelaku Pemerkosaan Bergilir
Sahid, SH Kuasa Hukum Keluarga Korban Pemerkosaan Bergilir di Desa Bungkeng, Tanjung Bumi, Bangkalan. (matamadura.syaiful)

matamaduranews.comBANGKALAN-Penahanan 8 tersangka pelaku pemerkosaan bergilir di Dusun Longkak, Bandang Laok, Kokop Bangkalan muncul penilaian tanda tanya dari kuasa hukum keluarga korban, Sahid, SH.

Kepada Mata Madura, Sahid menyebut ada sesuatu yang tak nyambung alias janggal antara keterangan korban saat melapor dan keterangan polisi saat jumpa pers terkait penangkapan 8 tersangka pelaku pemerkosaan bergilir.

“Berdasar keterangan korban saat melapor dan fakta di lapangan serta bukti-bukti yang ada, masih banyak yang belum diungkap oleh petugas kepolisian. Salah satunya, bekas goresan senjata tajam pada tubuh korban,” sebut Sahid saat wawancara via aplikasi WhatsApp dengan Mata Madura, Jumat dini hari (10/7/2020).

Selain ada bekas goresan pada tubuh korban, Sahid menyebut ada pengancaman dari pelaku kepada korban.

Namun, pihak kepolisian tak mengungkap fakta pengancaman kepada korban.

“Seharusnya penyidik juga menerapkan pasal percobaan pembunuhan kepada korban. Paling tidak, polisi bisa menjerang Pasal 2 UU Darurat Tentang Sajam,” tambah Sahid.

Karena itu, Sahid meminta penyidik Polres Bangkalan untuk lebih profesional, transparan dan proporsional dalam menerapkan pasal terhadap 8 tersangka pemerkosaan bergilir.

Selain bersikap transparan, kuasa hukum juga berharap penyidik terus menggali informasi, baik dari keterangan para tersangka atau dari keterangan saksi-saksi.

“Pihak kepolisian harus terus melakukan penyelidikan lebih mendalam. Perlu meminta dari keterangan masyarakat sebagai bukti pendukung dan keterangan dari saksi kunci,” tegasnya.

Sebagai kuasa hukum keluarga korban, Sahid minta reka ulang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimulai dari awal kejadian hingga akhir.

Seperti, dimulai sejak korban dijemput 2 teman laki-laki, dibawa ke Tanjung Bumi hingga berujung ke TKP pemerkosaan.

“Reka ulang dilakukan agar semua transparan. Sehingga masyarakat bisa menyaksikan dan mengerti kronologi sebenarnya. Untuk menghindari adanya dugaan rekayasa.,” papar Pengacara asal Bandang Laok ini.

Salah satu fakta yang belum terungkap oleh penyidik Polres Bangkalan, kata Sahid adalah handphone korban yang dirampas pelaku sebelum terjadi pemerkosaan.

“Siapa yang merampas. Apa motifnya. Ini perlu ditelusuri keterkaitannya. Perampasan barang korban sudah terjadi. Polisi tidak bisa menggugurkan pasal perampasan disertai kekerasan itu. Pasal 365 KUHP, tentang perampasan dengan kekerasan harus disertakan dalam menjerat pelaku,” pungkas Sahid.

Sebelumnya, Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra saat rilis ungkap kasus pemerkosaan Rabu (8/7/2020) menerangkan bahwa korban saat kejadian kehilangan handphone.

Saat penyelidikan dan olah TKP, handphone kembali ditangan korban.

“Ini masih kita kembangkan, perolehannya dari mana. Karena sebelum meninggal korban itu memegang handphone,” terang Kapolres Rama.

Syaiful, Mata Madura

KPU Bangkalan