
MataMaduraNews.com–BANGKALAN-Polemik pelantikan Sekretaris DPRD Bangkalan AK Setiajid berakhir damai. Sejumlah pimpinan DPRD Bangkalan yang semula meradang menolak kehadiran AK Setiajid, sejak Jum’at sudah tidak lagi menampakkan kekecewaan. Bahkan terkesan pimpinan DPRD Bangkalan adem-ayem memberi karpet merah.
Sikap lunak pimpinan DPRD Bangkalan ini, berawal dari petuah Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad yang menyebut penolakan pimpinan DPRD Bangkalan sudah clear. Pernyataan Bupati Momon ini disampaikan kepada wartawan setelah dirinya berkoordinasi dengan pimpinan DPRD.
“Sudah tidak ada masalah. Abdul Komar Setiajid tetap jadi Sekwan,” ucapnya singkat, sebagaimana dikutip Radar Madura Jawa Pos Group (22/01/2017), usai melantik pejabat jilid II di Pendapa Pratanu, Pemkab Bangkalan, Jum’at (20/01).

Sebelum Bupati Momon mengeluarkan pernyataan, dua pimpinan DPRD, H. Fatkhurrahman dan H Abdurrahman, SH bersuara lantang soal pengangkatan dan pelantikan Sekretaris DPRD (Sekwan) Bangkalan, AK Setiajid oleh Bupati Momon. Protes dua wakil Ketua DPRD Bangkalan ini, juga diperkuat oleh sikap protes Ketua DPRD Imron Rosyadi. Politisi Gerindra ini mengaku dirinya tidak ngerti apa-apa soal pengangkatan Sekwan tersebut.
Bahkan, Imron berterus terang menyayangkan sikap Bupati Momon yang mengangkat dan melantik AK Setiajid sebagai Sekretaris DPRD tanpa persetujuan dirinya dan pimpinan DPRD lainnya.
“Pejabat yang dilantik Sekwan bukan orang yang diusulkan dewan. Kita akan klarifikasi pada BKD terkait ini, kok bisa seperti itu. Apakah pihak eksekutif khilaf atau bagaimana,” ucapnya, kepada MataMaduraNews.com, usai menemui massa Gempar, beberapa waktu lalu.
Pernyataan keras para wakil rakyat itu, kini berubah setelah Bupati Momon memberi petuah kepada wartawan. Imron Rosyadi melunak dan menyatakan sudah menerima kehadiran AK Setiajid sebagai Sekretaris DPRD Bangkalan. “Iya pernyataan menolak kepada AK Setiajid dengan sendirinya gugur. Sekarang sudah tidak ada masalah lagi,” jelas Imron.
Bagaimana respon praktisi hukum Bangkalan? Fahrillah, SH, salah satu praktisi hukum menilai penetapan AK Setiajid sebagai Sekretaris DPRD Bangkalan sangat jelas melanggar undang-undang tidak bisa begitu saja diterima oleh pimpinan DPRD. Apalagi, lanjutnya, pimpinan DPRD sudah tegas mengakui bukan usulannya dan secara tegas menolak penetapan AK Setiajid sebagai Sekretaris DPRD Bangkalan.
“Ini negara, bukan keluarga. Kita punya undang-undang yang harus dipatuhi. Kalau dulu pimpinan dewan menolak pengangkatan Sekwan yang baru, lantas kenapa sekarang malah menerima seakan tidak ada apa-apa? Ada apa ini,” ujarnya balik bertanya, kepada MataMaduraNews.com, Minggu (22/01/2017).
Fahrillah memberi opsi jika pimpinan dewan sepakat menerima Ak Setiajid sebagai Sekretaris DPRD Bangkalan. Apa itu? “Pelantikan AK Setiajid harus proses ulang sebagai Sekwan yang sah sesuai undang-undang. Kalau situasi ini dibiarkan, keberadaan AK Setiajid sebagai Sekwan jelas melanggar UU Nomor 9 Tahun 2015. Keberadaan AK Setiajid sebagai Sekwan tidak sah dan batal demi hukum. Dengan sendirinya, segala kebijakan AK Setiajid di Sekteris DPRD Bangkalan melawan hukum. Ya..siap-siap saja menghadapi hukum,” tegas Fahrlilah.
Reporter: Agus, Mata Bangkalan