Dinsos Bangkalan Bantah Tudingan RAR, Ini Kisah Data PKH dan BPNT yang Diduga Pakai Data Lama

×

Dinsos Bangkalan Bantah Tudingan RAR, Ini Kisah Data PKH dan BPNT yang Diduga Pakai Data Lama

Sebarkan artikel ini
Dinsos Bangkalan Bantah Tudingan RAR, Ini Kisah Data PKH dan BPNT yang Diduga Pakai Data Lama
Iwan Setyawan, Sekertaris Dinsos Bangkalan saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Jumat (17/01/2020). (Foto Syaiful/Mata Madura)

matamaduranews.comBANGKALAN-Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, akhirnya membantah tudingan terkait PKH dan beras BPNT yang dialamatkan aktivis Rumah Advokasi Rakyat (RAR) pada dinas tersebut.

Sebelumnya, aktivis RAR, Risang Bima Wijaya menyoal perihal transparansi data Program Keluarga Harapan (PKH) yang masih menggunakan data lama untuk pencairan PKH di tahun 2020.

Bahkan pada Kamis (16/01/2020) kemarin, beras Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang disalurkan kepada Keluarga Penerima (KPM) disebut beras buangan dari Bulog dengan kualitas tak layak konsumsi.

Menanggapi tudingan tersebut, Dinsos Bangkalan berdalih data PKH dan BPNT tersebut bersumber dari data Badan Pusat Statistik (BPS) yang sudah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) tahun 2011.

“Ke depan akan kita validasi kembali. Ada biaya atau tidak sudah menjadi tugas desa untuk memvalidasi, serta menjadi tugas kita untuk menerima hasil validasi,” kata Sekretaris Dinsos, Iwan Setyawan saat ditemui Mata Madura, Jumat (17/01/2020) siang.

Iwan mengaku sudah ada perintah untuk melakukan validasi data penerima PKH dan BPNT. Jika memang sudah efektif kembali dan harus mengutus petugas ke lapangan, karen operator SIK-ID-nya tetap pemerintah desa melalui berita acara musyawarah desa (Musdes).

“Percuma kita entri data kalau tidak ada berita acara hasil Musdes, itu kuncinya. Entri data operator tidak ada berita acaranya, percuma. Tidak akan diterima oleh Pemerintah Pusat,” jelas Iwan.

Jika nantinya banyak ditemukan penerima BPNT yang meninggal masih terdata sebagai penerima, maupun ada warga yang pindah dan perpindahan dari miskin ke kaya, termasuk kartu BPNT yang tidak sesuai nama KTP, bahkan salah abjadnya saja, harus dikembalikan dan mengubahnya di desa.

“Hasil musyawarah desa ini merupakan salah satu dokumen nanti yang diberitaacarakan dan disampaikan oleh Dinas Sosial sebagai koordinator daerah untuk Kemensos. Dan itu tidak bisa dilakukan setiap hari, karena diatur dalam undang-undang,” tutur Iwan.

Sementara terkait tudingan RAR dalam pendistribusian beras BPNT yang diduga menggunakan beras hasil lelang yang tak layak konsumsi, Sekertaris Dinsos tersebut mengaku bukan kewenangannya, melainkan kewenangan E-Warung.

“Itu kewenangan E-Warung untuk menyediakan bahan itu. Loh, E-Warung berasnya mau ngambil dari mana itu bukan kewenangan kita,” ucap Iwan.

Melalui Tim Koordinasi (Tikor) yang ada di Bangkalan, ia mengaku Dinsos telah melakukan tugas sesuai dengan surat Kemensos bahwa tahun 2019 berasnya ditangani oleh Bulog.

“Ya kita serahkan ke Bulog untuk ke E-Warung. Bulog yang harus ke E-Warung, bukan kita,” tegas Iwan.

Syaiful, Mata Bangkalan

KPU Bangkalan