Advertorial

Dirut BPRS Bhakti Sumekar Sumenep Jelaskan Mundurnya Nurfitriana sebagai Komisaris

Dirut BPRS Bhakti Sumekar, Novi Sujatmiko saat menggelar Konferensi Pers, di ruang pertemuan setempat. (Foto Rusydiyono/Mata Madura)

matamaduranews.comSUMENEP– Nurfitriana Bursyo Karim mengundurkan diri dari jabatannya sebagai komisaris anggota Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar Sumenep. Hal tersebut sebagaimana diumumkan Direktur Utama bank milik pemerintah daerah tersebut pada Selasa (19/02/2019).

Novi Sujatmiko selaku Dirut BPRS Bhakti Sumekar memaparkan, istri Bupati Sumenep yang pernah menjabat sebagai komisaris itu, tidak lagi menjabat komisaris anggota PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bhakti Sumekar sejak medio Juli 2018 lalu.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Pertanggal 16 Juli 2018, Ibu Nurfitriana Busyro sudah tidak lagi menjabat sebagai dewan komisaris BPRS Bhakti Sumekar, di sini berkasnya sudah lengkap semua,” terangnya dalam konferensi pers di ruang pertemuan setempat.

Novi menjelaskan, pengunduran diri Nurfitriana Busyro dimulai ketika dia mengirim surat kepada tiga pihak pada tanggal 28 Juni 2018. Surat tersebut ditujukan kepada pemegang saham pengendali, dengan tembusan dewan komisaris dan anggota, serta kepada dewan direksi BPRS Bhakti Sumekar, tentang surat mengunduran diri.

Selanjutnya, pada tanggal 2 Juli 2018, dewan direksi mengajukan permohonan jadwal RUPS luar biasa kepada pemegang saham terkait surat tersebut.

“Tanggal 16 Juli 2018 diadakanlah RUPS luar biasa terkait permohonan pengunduran diri ibu Nurfitriana, yang dihadiri oleh seluruh pengurus BPRS baik dewan direksi 3 orang, dewan komisaris juga ada 3 orang.  Dewan pengawas syariah dan pemegang saham pengendali dalam hal ini Bapak Bupati Sumenep, diputuskan menerima dan menyetujui surat pengunduran diri tersebut,” ungkapnya.

Novi menambahkan, RUPS luar biasa waktu itu juga memberikan mandat kepada Direktur BPRS Bhakti Sumekar untuk menotariskan, termasuk juga menindaklanjuti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pertanggal 18 Agustus 2018 tentang Perubahan Komposisi Struktur.

“Notarisnya juga sudah diterbitkan tanggal 7 Agustus 2018. Termasuk menindaklanjuti ke OJK posisi komisaris utama siapa yang baru, dan yang lama siapa, sehingga komposisinya juga sudah berubah,” jelasnya.

Sementara mengenai alasan mundurnya Nurfitriana, Novi mengatakan karena yang bersangkutan mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg) Provinsi Jawa Timur yang akan berlangsung pada bulan April nanti.

”Alasannya, karena mendaftar sebagai caleg Provinsi dari partai PKB, serta memenuhi ketentuan peraturan PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,” pungkasnya.

Rusydiyono, Mata Madura

Exit mobile version