Ekonomi

DPMPTSP Bangkalan Enggan Beri Sanksi untuk Usaha Ilegal

Perijinan Bangkalan
Eriyadi Santoso, Kabid Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) (matamadura.hasin)

matamaduranews.comBANGKALAN-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan terkesan enggan memberikan teguran kepada pelaku usaha yang tidak mempunyai ijin usaha. Dalihnya, pengurusan ijin usaha sudah menasional dengan sistem online.

Kabid Perijinan dan Non Perijinam, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan terpadu, Eriyadi Santoso menjelaskan, untuk proses pembuatan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagagangan)  sudah skala nasional diberlakukan dengan sistem online.

“Kami tidak berani memberikan sanksi ke pelaku usaha yang tidak memiliki izin. Dengan diberlakukan sistem online (OSS) masyarakat sudah bisa mengakses dimana saja tanpa harus datang ke kantor,” dalihnya.

Dengan adanya sistem online tersebut, pihaknyaEriyadi mengaku tidak bisa memantau keseluruhan data. Apakah itu sesuai prosedur ataupun tidak. “Karena saking banyaknya pelaku usaha,” ucapnya.

DPMPTSP mengaku tidak bisa menyetop bagi para pelaku usaha untuk mengurus izin dengan sistem (OSS) tersebut. “Jadi siapapun bisa mengakses ijin di rumah dan dimana saja, tanpa terkecuali,” katanya.

Dengan kemudan pengurusan ijin SIUP itu, Eriyadi secara tegas mengaku tidak bisa memberikan teguran kepada pelaku usaha yang tidak mengurus izin. Kecuali usaha tersebut dikeluhkan oleh warga sekitar.

“Kalau usaha itu tidak dikeluhkan, meskipun tidak punya ijin, maka kami tidak berani. Kalau ada keluhan, meskipun punya ijin pasti kami akan tindak sesuai dengan prosedur,” imbuhnya.

Hasin, Mata Bangkalan

Exit mobile version