matamaduranews.com-BANGKALAN-Pengaduan Lilik Yuliatin Hartatik, bidan cantik asal Desa Pakaan Dajah, Kecamatan Galis, terkait penelantaran anak dan istri akibat suaminya yang melakukan perselingkuhan, masih menjadi atensi DPRD Bangkalan.
Ketua Komisi A, H. Mujiburrahman meminta pihak Inspektorat Bangkalan segera usut tuntas kasus penelantaran anak dan istri yang dialami oleh Lilik yang kini berstatus sebagai Bidan Desa di Puskesmas Galis.
Politisi Partai Gerindra tersebut menilai kinerja Inspektorat lamban dalam menangani kasus penelantaran anak dan istri yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bangkalan itu.
“Saya tekankan jangan main-main dengan hukum terkait disiplin ASN, ini melanggar sumpah jabatan,” kata Mujib, saat dikonfirmasi Mata Madura, Sabtu (26/10/2019).
Sekali lagi ia meminta penegakan hukum dan sanksi segera ditegakkan kepada yang bersangkutan dan harus jelas endingnya. Jangan sampai, Inspektorat juga menelantarkan kasus yang dilaporkan Lilik.
Menurut Mujib, kasus tersebut bukan soal main-main. Tapi lebih pada soal etika bagaimana memperlakukan anak-anak secara layak dan agar kasus serupa tidak menimpa anak-anak dan istri yang lain di Bangkalan.
“Hukuman dan sanksi bakal memberikan efek jera bagi pelaku. Kami berharap ini memberikan pesan serius bagi pelaku (ASN) yang lain. Jangan main-main dengan hati seorang wanita, karena semua orang lahir dari seorang ibu,” ucap Mujib.
Dikatakan, perbuatan oknum ASN itu sudah mencederai marwah birokrasi di Bangkalan. Sebab dalam hukum apapun, penelantaran istri saat hamil juga anak ketika sudah lahir, dengan niat selingkuh dengan wanita lain, dianggap tidak benar.
“Inspektorat harus memberikan sanksi tegas terhadap dugaan penelantaraan anak dan istri yang dilatarbelakangi selingkuh pada ASN ini sesuai hukum. Mengacu pada UU Perlindungan Anak, di situ juga jelas,” tegas Mujib.
Politisi partai Gerindra itu juga mengatakan, penelantaran anak dan istri sudah jelas aturan dan undang-undangnya. Apalagi yang melakukan adalah ASN, itu masuk tindakan amoral. “Ini sudah melampaui etika,” imbuh Mujib.
Kerena itu, Abah Mujib, sapaan akrabnya, meminta segera tindak tegas perlakuan ASN itu. Segera diperiksa dan panggil yang bersangkutan, agar tidak jadi isu liar di publik.
“Segera tuntaskan kasus tersebut, agar yang bersangkutan juga tidak dapat cemoohan dari masyarakat. Inspektorat harus bertindak profesional sesuai jabatannya, jangan terkesan menutupi kasus tersebut,” imbaunya.
“Secepatnya akan kami panggil Inspektorat, jika kasus ini tak cepat diselesaikan,” tambah Mujib setengah mengancam.
Perlu diketahui, Lilik mengadukan sang suami yang telah meninggalkan dirinya dalam kondisi hamil besar, hingga anaknya berusia 2 tahun 10 bulan awal Oktober lalu. Erwan Arif Aminullah, nama suami Lilik, merupakan ASN dan tercatat sebagai salah satu Kepala Seksi (Kasi) di Kecamatan Bangkalan.
Alih-alih dapat perlakuan baik selama menikah, Lilik justru ditinggal begitu saja oleh Erwan dan tidak mendapatkan nafkah. Hal tersebut terjadi sejak dia hamil dengan usia kandungan 7 bulan, sehingga proses kehamilannya dia jalani sebatang kara.
Setelah beberapa tahun sejak kejadian itu, Lilik yang saat ini berprofesi sebagai Bidan Desa di Pakaan Dajah mulai tak tahan. Hingga akhirnya, Lilik berani mengadukan suaminya yang berstatus PNS, karena dinilai tega meninggalkan dia dan anaknya.
“Jangankan mau menafkahi, tanya kabar anaknya saja tidak pernah,†tuturnya, saat diwawancarai sejumlah awak media di Gedung DPRD Bangkalan.
Syaiful, Mata Bangkalan