Peristiwa

Dua ASN Bangkalan Terciduk di Warung Makan Saat Jam Kerja

×

Dua ASN Bangkalan Terciduk di Warung Makan Saat Jam Kerja

Sebarkan artikel ini
ASN Bolos
Salah satu ASN Bangkalan yang terciduk makan di saat jam kerja, Senin (3/02/2020) siang. (Foto Syaiful/Mata Madura)

matamaduranews.comBANGKALAN-Dua orang Aparatur SIpil Negara (ASN) di Bangkalan, Madura kedapatan keluyuran pada jam kerja. Kedua pegawai tersebut didapati sedang keluyuran di Warung Makan Matus Jl. Raya Sembilangan, Ujung Piring, Bangkalan, Senin (3/02/2020) siang.

Mata Madura mengetahui dua ASN itu sedang makan siang hingga batas waktu istirahat dari informasi masyarakat. Dan kabar itu terbukti dengan video yang menunjukkan adanya ASN yang masih mengenakan pakaian dinas di tempat makan, padahal sudah pukul 13.45 WIB.

Mereka terdiri dari satu pria dan satu wanita. Masing-masing berinisial EAA (pria), pegawai kantor Kecamatan Kota Bangkalan, dan IHS (wanita) pegawai Dinas DPMPTSP. Keduanya kedapatan sedang menunggu pesanan di warung makan tersebut.

Ironisnya, kedatangan ASN saat jam efektif kerja yang berlangsung hingga berjam-jam itu bukan hanya untuk makan siang, tetapi juga bersenda gurau. Keberadaan mereka tampak mencolok lantaran masih mengenakan seragam khas ASN, yakni pakaian Keki.

Kepergoknya ASN yang keluyuran saat jam kerja itu membuat salah seorang warga bernama Rohim angkat bicara. Menurut dia, para ASN harus disiplin sebagai pelayanan masyarakat.

“PNS sudah digaji besar, janganlah suka bolos. Kerja yang benar, ASN harus sadar diri karena digaji oleh rakyat,” ungkapnya pada Mata Madura.

Selain untuk menaati aturan yang ada, Rohim menjelaskan alasan para ASN itu harus disiplin guna mewujudkan visi misi Bupati Bangkalan untuk mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan berada di kantor pada saat jam kerja, diharapkan terjadi percepatan pelayanan publik di segala aspek,” kata Rohim.

Terpisah, Cicik Fidiah selaku Camat Kota Bangkalan membenarkan stafnya yang bernama EAA telat kembali ke kantor lantaran baru keluar untuk istirahat pada pukul 12.20 WIB. Sementara jam istirahat untuk ASN seharusnya dari pukul 12.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB.

“EAA oleh saya sudah ditugaskan menyelesaikan untuk persiapan Musrembang di Kecamatan, tetapi ada kendala Aplikasi lemot akhirnya pengakuan EAA makan siangnya agak molor,” ujar Cicik pada Mata Madura.

“Kami tidak tinggal diam, sudah kami beri teguran agar tak diulangi kembali. Jika masih tetap (keluyuran di jam kerja, red), akan kami beri sanksi secara tertulis,” imbuhnya.

Sementara Kepala DPMPTSP Bangkalan, Ainul Ghufron menanggapi perihal anak buahnya yang berada di luar kantor saat jam kerja, mengaku akan memberikan teguran secara internal.

“Kami selaku pimpinan akan memberikan teguran secara internal terlebih dahulu. Jika masih diulangi kembali, kami akan tindak tegas sesuai kepada ASN bersangkutan sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai,” tegasnya.

Terpisah, Sekertaris BKPSDA Bangkalan, Ari Murfianto membenarkan bahwa acuan kami kedisiplinan ASN ada di PP 53 tahun 2010. Teguran awal, kata dia, mutlak untuk ditindaklanjuti oleh atasan pimpinan OPD masing-masing.

“Kami kembalikan pada pimpinan setiap OPD. Jika benar melakukan pelanggaran, pimpinan akan memberikan teguran. Tapi di sisi lain kami meyayangkan kejadian ini, serta kami imbau agar atasan langsung menindaklanjuti kejadian ini,” ungkapnya.

Di lain pihak, Kepala Inspektorat Bangkalan, Joko Supriyono menerangkan, jika peristiwa ASN makan di warung tersebut posisinya di jam kerja, maka itu melanggar jam kerja.

“Mestinya di kantor, (tapi) berada di luar. Ini merupakan pelanggaran jam kerja,” ucapnya saat diminta keterangan oleh Mata Madura.

Syaiful, Mata Bangkalan

KPU Bangkalan