Hukum dan Kriminal

Dua Pemuda Modung Bangkalan Perkosa Gadis Desa Hingga Hamil

Wasil, pemuda Modung Bangkalan saat ditangkap Polres Bangkalan. (matamadura.syaiful)

matamaduranews.comBANGKALAN-Kisah tragis menimpa Delima (14), nama samaran. Gadis belia asal Dusun Sumber Kara, Desa Manggaan, Modung, Bangkalan, Madura ini menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan dua pemuda di Bangkalan.

Tak hanya memperkosa, dua pelaku juga sempat melakukan kekerasan terhadap Delima. Kedua pelaku sempat berbuat kasar ke gadis itu sebelum diperkosa hingga hamil.

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra dalam rilis mengatakan, kejadian nahas menimpa Delima bermula pada 5 Agustus 2019, pukul 19.00 WIB di Area Perkebunan Desa Manggaan, Kecamatan Modung, Bangkalan.

Atas perbuatan keji dua pemuda itu, Polisi berhasil menangkap satu dari dua pelaku pemerkosa. Dia adalah Wasil (18) Warga Kampung Dagang Bengkong, Desa Manggaan Kecamatan Modung, Bangkalan yang berhasil diringkus Satreskrim Polres Bangkalan Minggu (1/12/2019). Sedangkan AL (19) masih menjadi buronan polisi.

Kapolres Rama bercerita, awal mula Delima, si gadis desa itu ditelpon dan dijemput oleh AL rekan Wasil. Delima diajak keluar dengan alasan ingin membeli makanan.

Di tengah jalan, Delima diajak ke sebuah kebun kosong di Kecamatan Modung. Ditempat lokasi, Wasil sudah menunggu. Tiba di lokasi perkebunan, Delima kemudian didorong hingga posisi terjatuh.

Saat Delima jatuh, AL memegangi pundak korban agar tak bergerak. Dalam posisi tertidur si gadis akhirnya dilucuti celana dalamnya oleh Wasil.

Melihat kemolekan tubuh Delima, syahwat Wasil langsung memuncak. Sikap Wasil kian beringas. Hingga celana dalam si gadis desa itu ditarik paksa hingga lepas.

Setelah pakaian dalam Delima terlucuti semua. Wasil langsung menggahi Delima.

Puas melampiaskan nafsu bejatnya, giliran AL yang gantian menyetubuhi Delima. Peran Wasil memegangi Delima agar tak berontak.

Saat AL menyetubuhi Delima, masih meremas-remas payudara Delima.

“Delima diperkosa secara bergantian hingga hamil. Keduanya ini merupakan teman dari pacar Delima,” terang Rama dalam jumpa pers, Senin (2/12/2019).

Saat ini, polisi sedang memburu AL yang sudah kabur. Barang bukti yang diamankan, berupa satu kaos lengan bergambar mikie mouse. 1 celana kain. Satu kerudung hitam. Satu buah BH. Dan satu buah celana dalam.

Akibat perbuatan bejatnya ini, Wasil dituntut Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Syaiful, Mata Bangkalan

Exit mobile version