Peristiwa

Dua Tahun Sertifikat Tanah Tak Kunjung Selesai, Kades Alang-Alang Luruk BPN Bangkalan

×

Dua Tahun Sertifikat Tanah Tak Kunjung Selesai, Kades Alang-Alang Luruk BPN Bangkalan

Sebarkan artikel ini
Sertifikat Tanah
Kades Alang-Alang, Fahrur Rozi dan warga desanya saat mendatangi Kantor ATR/BPN Bangkalan, Senin (30/11/2020). (Foto Syaiful/Mata Madura)

matamaduranews.comBANGKALAN-Puluhan warga dan Kades Desa Alang-Alang, Kecamatan Tragah ngeluruk Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bangkalan, Senin (30/11/2020).

Pasalnya, proses pembuatan sertifikat tanah yang dilakukan sejak dua tahun yang lalu hingga kini tak kunjung diterima oleh warga Desa Alang-Alang alias tak selesai.

Awal mulanya pemberitahuan aksi demo. Namun, sampai di lokasi Kantor ATR/BPN Bangkalan para warga dan Kades Alang-Alang hanya audiensi.

Audiensi digelar selama dua jam di tempat tersebut berlangsung alot. Satu persatu warga mempertanyakan sampai di mana proses pembuatan sertifikat tanah.

Warga menduga, percepatan proses pembuatan sertifikat tanah di Bangkalan selama ini hanyalah wacana belaka.

Dalam forum itu, Kades Alang-Alang, Fahrur Rozi mengatakan, warga desanya melakukan pengajuan sertifikat tanah sejak tahun 2018 hingga tahun 2020 ini.

Mereka pun sudah membayar uang penerbitan sertifikat hak milik (SHM) pada salah satu jasa biro pembuatan sertifikat.

“Ada 7 sertifikat yang kami ajukan mulai tahun 2018 ke BPN. Hingga saat ini hanya selesai 2 sertifikat saja,” paparnya.

Karena itu, Rozi meminta Kantor BPN Bangkalan berbenah dengan melakukan evaluasi etos kerja. Pasalnya, pelayanan di kantor tersebut buruk.

“Hentikan pemerasan dan pungli di luar prosedur biro jasa (notaris) untuk pengurusan sertifikat,” tegasnya.

Selain itu, Rozi meminta ke depan agar masyarakat Bangkalan lebih dipermudah untuk mengurus sertifikat tanah.

Jangan sampai apa yang menimpa warga Desa Alang-Alang kembali dialami oleh warga lain yang mengajukan sertifikat tanah.

“Kami menuntut pembuatan sertifikat yang sudah dua tahun mangkrak segera diselesaikan,” pinta dia.

Menanggapi tuntutan warga, Kepala Seksi Pendaftaran Hak Pertanahan BPN Bangkalan, Andika Putranto Hadi menyampaikan jika hal ini terjadi karena miskomunikasi.

Karena dalam pembuatan sertifikat tanah, pemilik tidak langsung ke BPN, melainkan melalui biro jasa atau notaris.

Ia juga menjelaskan bahwa proses penerbitan 5 sertifikat warga Desa Alang-Alang yang belum selesai sudah memasuki fase akhir. Yaitu pengumuman yang memakan waktu 60 hari.

“Pasti terbit kok 5 sertifikat tersebut, karena saat ini sudah memasuki fase pengumuman. Jika dalam jangka waktu 60 hari tidak ada yang menggugat, maka SHM akan terbit,” tegas Andika Putranto Hadi.

Syaiful, Mata Madura

KPU Bangkalan