Berita UtamaPendidikan

Dugaan Pungli Perpanjangan THL Bangkalan Menguak, Begini Respon Kadisdik dan Kepala BKDPSDA

DUGAAN-PUNGLI
Kepala-BKD-Kabupaten-Bangkalan-Moh-Gufron
Kepala BKDPSDA Moh. Gufron (Foto Ist Mata Madura)

MataMaduraNews.com – BANGKALAN – Surat Keputusan (SK) perpanjangan Tenaga Harian Lepas (THL) untuk tahun 2017 tak kunjung diberikan. Info yang didapat MataMaduraNews.com, para THL harus membayar sekian ribu untuk bisa mengeluarkan SK tersebut di masing-masing SOPD.

Kabar pungutan liar (pungli) disampaikan Hairudin Ketua Paguyuban Honorer Bangkalan. Ia mengaku banyak mendapat laporan dari anggota paguyuban terkait pungli untuk mendapatkan SK perpanjangan. “Ada sebagian anggota saya yang di bawah naungan Dinas Pendidikan, terutama guru melapor ke saya,” ujarnya saat dihubungi MataMaduraNews.com, Selasa (21/02/2017).

Info sementara yang ia dapat, guru yang dipungut uang ganti administrasi ada di UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Sepulu sebesar Rp 75 ribu, dengan rincian Rp 50 ribu diambil Dinas Pendidikan Bangkalan dan Rp 25 ribu untuk UPT. “Yang positif ya itu, Mas, menurut laporan dari teman-teman,” imbuhnya.

Ia berharap uang pungutan itu segera dikembalikan kepada masing-masing THL. Karena menurutnya, sekecil apapun pungutan itu tetap tidak dibenarkan. “Kan kasian teman-teman, Mas udah gajinya sedikit masih kena pungli,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BKDPSDA Moh. Gufron mengaku tidak tahu masalah pungutan tersebut. Menurutnya, SK THL dari pihaknya langsung diberikan kepada SOPD untuk kemudian diberikan ke masing-masing THL.

“Dari kita, SK langsung diberikan ke masing-masing SOPD, jadi kalau SOPD melakukan pungutan itu saya tidak tahu,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Bangkalan Moh. Muhni. Dirinya membantah keras tudingan bahwa Dinas Pedidikan telah melakukan pungutan kepada THL untuk mengeluarkan SK perpanjangan kontrak THL. “Sepeserpun saya tidak pernah meminta pungutan dari THL,” katanya kepada MataMaduraNews.com.

muhni-disdik-bangkalan
Kepala Dinas Pendidikan Bangkalan Muhni. (Foto Doc. Mata Madura)

Lanjut Muhni, SK itu diberikan pihak BKDPSDA kepada Disdik, maka Disdik langsung memberikannya kepada UPT Kecamatan untuk langsung diberikan kepada THL secara gratis tanpa pungutan apapun. “Semua UPT saya perintahkan untuk langsung memberikan ke THL tanpa membayar apapun,” tambahnya menegaskan.

Disoal apa mungkin pihak UPT yang telah melakukan pungutan, Muhni tidak bisa memastikan dan meminta untuk mencari info sendiri. “Saya tidak bisa memastikan silakan cari tahu sendiri,” pungkasnya.

Sayangnya sampai berita ini ditulis MataMaduraNews.com belum mendapatkan kontak dari pihak UPT Disdik Kecamatan Sepulu.

Reporter: Agus, Mata Bangkalan

Exit mobile version