Pemerintahan

Fix, Lahan Makodim Sumenep Milik Negara, FMSB: YPS Klaim Aset Pemkab

×

Fix, Lahan Makodim Sumenep Milik Negara, FMSB: YPS Klaim Aset Pemkab

Sebarkan artikel ini
Lahan Makodim Sumenep
Forum Audiensi buntut polemik lahan Makodim Sumenep.

matamaduranews.com-BPN Sumenep memastikan lahan yang ditempati Makodim Sumenep merupakan tanah negara.

Sedangkan Yayasan Panembahan Sumolo (YPS) dituding selalu mengklaim aset pemkab termasuk aset Makodim Sumenep dengan dalih tanah wakaf.

Padahal, kata FMSB, sikap YPS sebatas klaim tanpa bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.

Kesimpulan ini terungkap dalam forum audiensi yang digelar Pemkab Sumenep, Selasa 30 Agustus 2022.

Forum audiensi digelar Pemkab Sumenep, Selasa 30 Agustus 2022 buntut dari polemik Rencana Pengukuran Lahan yang ditempati Markas KODIM 0827 Sumenep oleh Yayasan Panembahan Sumolo (YPS).

Forum audiensi bertempat di Ruang Graha Adirasa Lantai 2 Setdakab Sumenep dimulai pukul 10.00 WIB.

Perwakilan BPN Sumenep, Yudi Hermawan hadir dalam forum audiensi menjelaskan soal legalitas formil lahan yang ditempati Makodim Sumenep.

Juga hadir Forum Masyarakat Sumenep Bersatu (FMSB), Polres Sumenep, Bagian Hukum Pemkab Sumenep, BPKAD, Perwakilan KODIM 0827 Sumenep dan sejumlah awak media.

Tak terlihat perwakilan YPS Dalam audiensi itu. Sehingga pertemuan terkesan satu versi.

Forum audiensi dipimpin langsung oleh Asisten 1 Sekretaris Daerah Sumenep Didik Wahyudi didampingi dua pejabat BPN Sumenep.

BPN Sumenep menyebut: bukti legalitas formil kepemilikan lahan Markas KODIM 0827 Sumenep berupa klasiran pada tahun 1960 dari agraria.

Alasan kedua, tambah Yudi adalah berdasar UU Perdata No 1 Tahun 2010 Pasal 08 : pengajuan ukur lahan tidak berlaku sepanjang ada sengketa atau konflik di lapangan.

“Maka dari itu kami mengembalikan berkas permohonan pengukuran dari YPS sesuai mekanisme dan perundangan yang berlaku,” tutur Yudi di depan peserta audiensi.

Selain membahas lokasi Markas Kodim Sumenep. Forum audiensi itu juga membahas 9 titik lahan yang selalu diklaim milik YPS.

Dari lahan itu, YPS selalu menerima hak sewa dari Pemkab Sumenep. Seperti, lahan yang ditempati Pendopo Keraton, Gedung MPP (eks GNI), Kantor Dinas PU Bina Marga, kantor eks Dinas Kesehatan.

Karena itu, Koordinator FMSB Nurahmat mempertanyakan sikap Pemkab Sumenep yang dinilai lemah menyikapi area lahan dan bangunan yang dikuasai pemkab tapi selau diklaim milik YPS.

“Tiap tahun pemkab bayar sewa lahan ke yayasan. Bagaimana ini sikap pemkab kok lemah,” ucap Nurahmat dengan suara lantang.

Nurahmat berharap Pemkab segera mendapatkan bukti-bukti legalitas fisik bahwa aset yang diklaim YPS milik Pemerintah Kabupaten Sumenep.

“Tolong. Pemkab jangan main-main. Minta dukungan kerjasama BPN Sumenep agar lahan yang ditempati kantor pemerintah tak dikuasai oleh sekelompok mafia tanah,” pungkas Nurahmat.

Menanggapi tudingan lemah, Didik Wahyudi menjelaskan bahwa Pemkab Sumenep tidak tinggal diam menyelamatkan aset Pemkab Sumenep.

Didik mencontohkan, Pendopo Keraton Sumenep,kata Didik-berdasar menurut informasi ada bukti fisik sejak tahun 1960 bahwa statusnya merupakan aset pemerintah daerah.

“Kami pihak Pemkab tidak main-main. Dan akan mempertahankan aset kami,” jelas Didik.

Karena tak ada perwakilan dari YPS yang hadir dalam forum audiensi itu. Pertemuan diakhiri dengan happy ending.(*)

KPU Bangkalan